Perjalanan Kasus Nadiem hingga Divonis 10 Tahun

Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjalani persidangan panjang hingga Nadiem Makarim divonis 10 tahun.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 30 Juni 2026, 14:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Nadiem sebelumnya didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebelum diputus pengadilan, sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook itu melalui perjalanan panjang. Rangkaian sidang digelar maraton dimulai dengan pembacaan dakwaan pada Selasa 5 Januari 2026.

Berikut perjalanan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga proses hukum awal menyeret Nadiem meja hijau hingga ke balik jeruji besi.

Kasus menjerat Nadiem berawal saat mantan CEO Gojek tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kejagung menyatakan perkara pengadaan laptop itu merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Sengkarut kasus itu bermula pada Februari 2020 lalu. Saat itu, Nadiem yang menjabat menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam program Google O-Education agar bisa digunakan Kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.

Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop itu, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengajak anak buahnya yakni H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri untuk melakukan rapat tertutup via zoom.

"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).

Setelah melakukan pembicaraan 'rahasia' dengan sejumlah jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," kata Anang.

Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Pada bulan Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem lalu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Perlawanan Nadiem

Nadiem melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim menilai dalil pembelaan sudah memasuki pokok perkara dan prosedur penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi dua alat bukti sah. Putusan itu membuat perkara ini resmi bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya perkara korupsi pengadaan Chromebook berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana digelar pada Senin 5 Januari 2026, itu Nadiem mendapat dukungan dari driver ojek online istrinya, Franka Franklin Makarim, serta kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Jaksa kemudian mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook. Sedangkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Dakwaan itu lantaran kejaksaan menilai keputusan Nadiem memilih laptop bersistem operasi Chrome bukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan didirikannya sebelum menjabat menteri.

Nadiem yang didakwa menerima keuntungan lalu membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsinya, Nadiem menyatakan kasusnya bukan perkara pidana, melainkan benturan antara kelompok pembaru dan kelompok lama yang ingin mempertahankan status quo.

Bukan hanya benturan dua kelompok, dalam eksepsinya, Nadiem menilai dakwaan menerima keuntungan tidak sesuai. Sebab, menurut Nadiem, kekayaannya sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022 merupakan nilai saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO). Nilai saham tersebut kemudian turun menjadi Rp 600 miliar pada 2024 mengikuti harga pasar.

Dalam persidangan pada Kamis (8/1/2026), jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Nadiem. Jaksa menilai nota keberatan tersebut sudah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan utama. Jaksa juga menuding pihak terdakwa melakukan penggiringan opini publik.

Majelis hakim akhirnya menolak eksepsi Nadiem dalam putusan sela pada Senin (12/1/2026). Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, hakim juga memerintahkan jaksa menyerahkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa demi menjamin hak pembelaan yang adil.

Sidang dilanjutkan agenda pembuktikan. Dalam sidang ini mengungkap sejumlah fakta baru dari keterangan saksi. Salah satunya kesaksian dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir.

Sidang juga menyoroti peran mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron. Jurist Tan disebut dominan dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2022 hingga mampu menekan pejabat Kementerian Keuangan.

Memasuki sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Nadiem. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini Nadiem sengaja mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Pembelaan Nadiem

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam sidang yang turut dihadiri keluarga, pendukung, serta sejumlah tokoh publik itu, Nadiem tampil mengenakan jaket ojek online generasi pertama. Nadiem didampingi sang istri, Franka Franklin, dan sempat memeluk kedua orang tuanya sebelum duduk di kursi terdakwa.

Melalui pleidoinya, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut.

"Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," kata Nadiem.

Menurut dia, percakapan tersebut justru menunjukkan dirinya meminta agar opsi Windows turut dipertimbangkan. Nadiem juga mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang didakwakan jaksa. Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi maupun kesepakatan dengan para terdakwa lain.

Nadiem turut membela mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis empat tahun penjara. Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion dari dua hakim yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan.

"Karena beliau (Ibam) tidak salah. Tidak melakukan kesalahan apapun, dissenting itu adalah sinyal keras kepada masyarakat bahwa tolong kasus ini diperhatikan, tolong dicek lagi kasus ini kebenarannya," ujar Nadiem.

Selain membantah adanya persekongkolan, Nadiem juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.

Nadiem menegaskan, Google tidak pernah menerima anggaran kementerian dan Chromebook bukanlah merek laptop, melainkan perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyoroti narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih.

"Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, pengadaan Chromebook justru memberikan penghematan besar bagi negara. Dia menilai angka tersebut lebih besar dibanding dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun yang didakwakan jaksa.

Nadiem juga mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang harus dibayarnya. Menurut dia, tidak ada bukti aliran dana negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke GoTo.

Nadiem juga menyampaikan refleksi pribadi tentang pengabdiannya sebagai menteri. Ia mengaku banyak pihak mempertanyakan keputusannya meninggalkan Gojek untuk masuk ke pemerintahan.

Nadiem mengaku mempertaruhkan banyak hal ketika menerima jabatan menteri. Nadiem juga mengakui dirinya kerap berbenturan dengan budaya politik dan birokrasi selama menjabat. Menurutnya, ia terlalu fokus pada profesionalisme dan perubahan cepat.

“Temukanlah keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik. Karena gesekan kecil bisa jadi dendam besar,” ujar dia.

Meski mengaku mengalami banyak kepahitan selama menjadi menteri, Nadiem menyebut kebahagiaan terbesar yang dirasakannya adalah ketika bertemu para guru di berbagai daerah.

Nadiem menegaskan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Di akhir pleidoinya, Nadiem mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap situasi yang kini dihadapinya. Ia menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterima dari negara, namun kini justru menghadapi ancaman hukuman penjara dan perampasan aset.

Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya. Di penghujung pembelaannya, Nadiem menyampaikan satu pertanyaan reflektif yang menggambarkan perasaannya setelah lima tahun mengabdi di pemerintahan.

"Apakah negara sekejam ini kepada abdinya?," kata Nadiem.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook belum memasuki babak akhir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Nadiem. Namun Nadiem belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya