Liputan6.com, Majalengka: Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di Majalengka, Jawa Barat, terancam berhenti berproduksi menyusul rencana pengambilalihan sekitar 13 ribu hektare lahan perkebunan tebu milik PT Rajawali II oleh Departemen Kehutanan. Selama ini, PG Jatitujuh menggantungkan pasokan bahan baku dari perkebunan tebu tersebut. Padahal, hingga kini PG Jatitujuh belum memiliki lahan pengganti. Demikian dinyatakan General Manager PG Jatitujuh Djoentoro di Majalengka, baru-baru ini. Rencana Dephut mengambil alih lahan telah dikonfirmasikan pada pihak PG Jatitujuh sejak Mei silam lewat surat dari Administratur Perusahaan Kehutanan Negara Kesatuan Pemangku Hutan Majalengka Taufik J.D. Rahardjo. Dalam surat tersebut Menteri Kehutanan Mohammad Prakosa memerintahkan Perhutani menanami kembali seluruh areal yang dikelola PT Rajawali II dengan lahan perkebunan kayu putih. Prakosa juga menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Ibrahim Nasution untuk tidak memperpanjang sertifikat hak guna usaha bagi tanah perkebunan tebu tersebut yang masa berlakunya habis akhir Desember mendatang. Baik Djoentoro maupun para karyawan mengharapkan, pemerintah tidak menutup pabrik gula yang selama ini menyuplai 10 persen dari kebutuhan gula di Jabar. Sebab, lebih dari 21 ribu karyawan tetap dan kontrak tetap terancam kehilangan pekerjaan. Padahal, pabrik gula yang diresmikan mantan Presiden Soeharto pada 1980 ini mampu meraih keuntungan mencapai Rp 46,2 miliar per tahun. Krisis yang dialami pabrik gula lokal bukan hanya kekurangan pasokan bahan baku, tapi juga maraknya gula impor ilegal. Akibatnya, sejumlah daerah seperti Pemalang dan Brebes, Jawa Timur kelebihan stok gula. Buntutnya, harga gula lokal turun drastis sehingga menyebabkan sebagian pabrik gula di kawasan Pantai Utara Jawa terancam gulung tikar.(OZI/Ridwan Pamungkas)
Advertisement