Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan bahwa perkara dr. Tifauziah Tyassuma yang terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim telah siap untuk disidangkan pekan depan.
Advertisement
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang terdaftar dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dijadwalkan untuk disidangkan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Roy Suryo Tak Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma setelah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 22 Juni 2026.
Kedua tersangka tetap dapat pulang. Namun, mereka dikenai wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo dalam konferensi pers, Senin lalu.
Menurut dia, terdapat dua tersangka yang diserahkan, yakni Roy Suryo (RS) dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara.
Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, keluarga menyatakan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Tetap Wajib Lapor
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Marcelo mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga dikategorikan sebagai perkara penting.
Karena itu, jaksa akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan agar segera memperoleh kepastian hukum.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan yang berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data serta manipulasi atau pemalsuan data.