10 Brimob Akan Jemput Anas, 400 Polisi Jaga Gedung KPK

KPK akan menjemput tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum secara paksa.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jan 2014, 11:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjemput paksa tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Hal itu dilakukan KPK bila Anas mangkir lagi dari pemeriksaan penyidik.

KPK telah mengirim surat untuk meminta polisi mendampingi penyidik menjemput Anas di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tadi malam ada surat masuk ke Polda Metro Jaya minta meminta kepolisian mendampingi penyidik untuk datang ke tempat saudara Anas," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2014).

Rikwanto mengatakan, Polda Metro akan menyiapkan 10 personel Brimob untuk mendampingi penyidik KPK dalam rangka proses hukum yang mereka lakukan. Selain itu, KPK juga meminta Polda Metro Jaya untuk membantu penjagaan di Kantor KPK terkait pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Di kantor KPK sendiri kami siapkan 400 personel kepolisian dengan kelengkapannya untuk mengamankan situasi," imbuh Rikwanto.

Pengamanan itu, jelasnya, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya kelompok-kelompok yang mungkin akan mengganggu proses penyidikan KPK. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya