Celetukan Ini Buat Karyawan Outlet Makanan Ditusuk Pakai Gunting Kuku

Meski korban telah menjelaskan ucapannya hanya bercanda, pelaku diduga menyimpan rasa dendam.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 17:50 WIB
Pelaku penusukan seorang karyawan outlet makanan di Koja Trade Mall, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawan outlet makanan berinisial MRF (20) di Koja Trade Mall, Jakarta Utara, jadi korban penusukan yang dilakukan seorang tukang berinisial A. Akibat hal ini, yang bersangkutan terluka di bagian perut sebelah kiri.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dia menuturkan, hal ini berawal saat pelaku didatangi seorang teman yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Teman tersebut meminta bantuan mencarikan urine perempuan yang sedang hamil untuk keperluan melamar pekerjaan.

Pelaku kemudian mendatangi sebuat outlet makanan karena mengetahui ada salah seorang karyawati yang sedang hamil. Namun permintaan tersebut ditolak.

“Karena di sana ada karyawati yang sedang hamil, namun setelah bertemu dengan salah seorang karyawati yang hamil tersebut ternyata tidak mau memberikan urinenya,” kata Andry kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Saat berada di outlet itu, korban yang sedang bekerja diduga melontarkan candaan kepada pelaku. “Pakai air kencing gua aja,” ucap Andry menirukan suara korban.

Ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung. Pelaku langsung menegur korban karena merasa dirinya meminta dengan sopan kepada karyawati yang sedang hamil.

Korban kemudian menjelaskan bahwa ucapannya hanya bercanda. Meski demikian, pelaku diduga masih menyimpan rasa kesal. Ia keluar dari outlet dan sempat merokok.

Tak lama kemudian, saat melihat korban sedang mengepel lantai, pelaku diduga mengambil gunting kuku dari dalam tasnya.

Pelaku lalu mendekati korban dan menusukkan bagian tajam gunting kuku itu ke perut sebelah kiri korban.

“Pelaku menggunakan gunting kuku bagian yang tajamnya untuk dipakai menusuk perut sebelah kiri korban,” ujar Andry.

 

Pelaku Kabur

Korban yang kaget sempat meminta maaf. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah lebih dari tiga bulan, pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Koja berikut barang bukti,” kata Andry.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah gunting kuku yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya