Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 24 Juni 2026, Ini Ketentuannya

Sistem ganjil genap di Jakarta pada Rabu (24/6/2026) berlaku di sejumlah ruas jalan utama sesuai aturan kerja.

oleh Nadia AnatasyaDiterbitkan 24 Juni 2026, 07:00 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta pada Rabu (24/6/2026) berlaku di sejumlah ruas jalan utama sesuai aturan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026) berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Dasar Hukum Penegakan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (15/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dasar hukum penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Penegakan aturan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas di lapangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya