Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menggeledah kantor pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang berlokasi di Jalan D.I. Pandjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting guna mengusut dugaan kasus korupsi senilai ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipikor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berada di bawah naungan PTPN XI tersebut terindikasi bermasalah pada periode tahun 2016 hingga 2022.
Advertisement
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy," ujar Kombes Pol. Gunawan kepada wartawan usai penggeledahan selesai dilakukan.
Gunawan membeberkan bahwa penyisiran oleh tim penyidik difokuskan pada lantai 3 dan lantai 12 gedung perkantoran BUMN karya tersebut. Sejumlah ruangan pada kedua lantai tersebut diakses secara ketat karena diduga kuat menyimpan berbagai arsip dan catatan penting yang bertalian langsung dengan perkara yang tengah disidik.
"Di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses. Kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," tutur Gunawan menerangkan jalannya proses hukum di lapangan.
Berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam proyek infrastruktur perkebunan ini telah memicu kebocoran anggaran yang sangat besar. Gunawan menegaskan bahwa nilai kerugian finansial yang diderita oleh negara akibat kasus ini menembus angka lebih dari setengah triliun rupiah.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp 645 miliar lebih kerugiannya," ucap Gunawan.
Respons WIKA
Merespons kedatangan dan penggeledahan oleh aparat kepolisian, pihak manajemen PT WIKA langsung memberikan pernyataan resmi. WIKA yang bertindak sebagai bagian dari Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes menyatakan sikap menghormati penuh segala proses hukum yang sedang bergulir.
Melalui keterangan tertulisnya, emiten konstruksi pelat merah tersebut menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membuka akses informasi secara transparan demi mendukung penegakan hukum yang profesional.
"Sebagai perusahaan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," tulis manajemen dalam pernyataan resmi korporasi.