Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
Diterbitkan 02 Februari 2012, 15:43 WIB120202bfoto-warteg-b.jpg
Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4
Berita Terbaru
Sempat Dibuang ke Panti Asuhan, Anak Miskin Ini Bangkit Cetak Harta Rp 56 Triliun
- 33 menit yang lalu
Top 3: Dolar Singapura Sentuh 14.130, Ringgit Malaysia di Level Rp 4.421
- 1 jam yang lalu
Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Inspection Engineer, Simak Syaratnya
- 1 jam yang lalu
Jualan Produk Lokal di Marketplace, UMK Bisa Nikmati Diskon Mulai 25 Oktober 2026
- 8 jam yang lalu
Prabowo Minta Bahlil Bantu Investor, Asal Saling Menguntungkan