Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
Diterbitkan 02 Februari 2012, 15:43 WIB120202bfoto-warteg-b.jpg
Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
POPULER
1
Berita Terbaru
Hadapi Perkembangan Aktivitas Anak Krakatau, TPIA Pastikan Operasional Tetap Aman
- 3 jam yang lalu
Rilis Data Ekonomi Pekan Ini Membayangi Bursa Saham
- 4 jam yang lalu
IHSG Diprediksi Masih Positif, Intip Sentimen dan Saham Pilihan Pekan Ini
- 5 jam yang lalu
Transformasi TOBA Berbuah Manis, Arus Kas Berbalik
- 6 jam yang lalu
Saham BUMI 7 September 2026 Menguat 4,76%, Ini Kata Analis