Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank, Paling Berat 13 Tahun

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Muhammad Nasri (MN).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 Juni 2026, 16:52 WIB
Sidang Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Vonis dibacakan dalam sidang, Rabu (3/6/2026).

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir (MN). Prajurit TNI AD itu divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan korban.

"Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, Serka Mochamad Nasir juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 750 juta.

Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya masih tidak mencukupi, Serka Muhammad Nasir harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.

Vonis Kopda Feri dan Serka Frengki

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Herianto (FH) divonis tujuh tahun penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru (FY), dihukum satu tahun penjara.

Hakim menyatakan Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, Kopda Feri Herianto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 500 juta.

Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, FH harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa dan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya