PPATK: Parpol Terima Dana Korupsi Bisa Dijerat Sebagai Korporasi

Partai politik bisa dianggap sebagai korporasi untuk dijadikan sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Nov 2013, 09:52 WIB
Jelang Pemilu 2014 diprediksi politisi dan partainya sekalipun banyak yang menghamburkan dana untuk kampanye. Bagi partai politik yang terbukti menerima aliran dana korupsi, maka partai secara institusi bisa dijerat. Hal itu terkait adanya sejumlah aliran dana yang diduga mengalir ke parpol berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Bisa, secara teoritis bisa. Praktiknya harus dicoba, karena belum pernah," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di acara Diskusi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).

Menurutnya, partai politik bisa dianggap sebagai korporasi untuk dijadikan sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang. Namun, Yusuf menilai hal tersebut sulit untuk diusut.

"Sekarang masalahnya adalah apakah orang itu bertindak atas nama parpol karena Pasal 6 (UU No 8 Th 2010 Tentang TPPU) mensyaratkan orang itu bertindak untuk dan atas nama korporasi, kemudian keuntungan untuk korporasi," jelas Yusuf.

Selain itu, untuk menerapkannya kepada korporasi pun, dirasa Yusuf masih sulit. Yusuf menjelaskan, sebagaimana yang ada pada Pasal 143 Ayat 2 huruf a KUHAP tercantum bahwa dalam dakwaan itu mencakup identitas, termasuk nama, alamat dan jenis kelamin. Hal tersebut yang menurutnya akan sulit diterapkan. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya