Sukses

Divonis 25 Tahun Penjara, Pendiri Perusahaan Kripto FTX Sam Bankman-Fried Banding

Pengacara mengajukan banding setelah Sam Bankman-Fried divonis bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi untuk mencuci uang.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri dan mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, mengajukan banding setelah menghadapi keputusan hukuman penjara selama 25 tahun terkait kasus pencucian uang. FTX adalah perusahaan pertukaran mata uang kripto dan dana lindung nilai kripto.

Dikutip dari News.bitcoin, Sabtu (13/4/2024) pengacara Sam Bankman-Fried mengindikasikan akan mengajukan banding setelah pria berusia 32 tahun itu divonis bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi untuk pencucian uang.

Tiga hari sebelumnya, pengacara Bankman-Fried telah meminta agar dia tetap berada di Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) di Brooklyn untuk mendukung proses banding.

Namun, alasan pengajuan banding itu belum diungkapkan, karena prosedurnya baru saja dimulai di sistem pengadilan Distrik Selatan New York (SDNY).

Pengacara pembela Marc Mukasey sebelumnya telah mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding ke-2 di Manhattan, New York, Amerika Serikat menyusul hukuman tersebut.

Proses banding Bankman-Fried mungkin memakan waktu beberapa tahun dan berpotensi meningkat ke Mahkamah Agung AS.

Namun, perlu dicatat bahwa pengajuan banding tidak menjamin banding tersebut akan didengar.

Pengajuan pemberitahuan banding berfungsi sebagai indikasi formal niat untuk menggugat putusan pengadilan.

Setelah diajukan, pengadilan banding akan meninjau apakah kasus tersebut memenuhi kriteria seperti keabsahan alasan banding dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Di AS, prosedur banding mencakup beberapa tahapan, termasuk penyerahan dokumen terkait seperti transkrip dan ringkasan, dan mungkin mencakup argumen lisan. Pada akhirnya, pengadilan banding akan memutuskan apakah banding Sam Bankman-Fried akan dilanjutkan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sam Bankman-Fried Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun dan Denda Rp 174,68 Triliun

Hakim pengadilan federal Manhattan memerintahkan Sam Bankman-Fried untuk membayar lebih dari USD 11 miliar atau sekitar Rp 174,68 triliun (kurs Rp 15.880,10 per USD) sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor dalam pertukaran crypto FTX yang gagal.

Para ahli mengatakan jumlah ini kemungkinan besar akan membuat dia tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

"Penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa jika Sam Bankman-Fried menghasilkan uang, maka uang itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah dan para korban. Dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan dana seumur hidupnya, dan penyitaan tidak bisa dihilangkan melalui kebangkrutan,” kata mantan jaksa federal, Mitchell Epner dikutip dari CNN, Minggu (30/3/2024).

Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan, tetapi sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar USD 11 miliar. Mereka mengatakan USD 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari jaringan penipuan dan konspirasi untuk melakukan penipuan pada pelanggan FTX, dan properti yang terlibat dalam konspirasinya untuk mencuci hasilnya.

Lalu USD 1,72 miliar lainnya mewakili jumlah yang diperoleh FTX dari investor dengan alasan palsu, dan USD 1,3 miliar merupakan uang yang dibayarkan perusahaan perdagangan cryptocurrency Bankman-Fried kepada pemberi pinjaman.

Berbeda dengan restitusi, di mana uang dari aset yang disita langsung diberikan kepada korban, uang hasil penyitaan diambil oleh pemerintah dan diserap ke dalam Departemen Keuangan AS. Tidak jelas berapa kekayaan Bankman-Fried saat ini, tetapi kemungkinan besar nilainya tidak mendekati USD 11 miliar.

3 dari 3 halaman

Menilai Aset Pendiri FTX

"Dalam kasus seperti ini, pemerintah dan pengadilan akan memiliki gambaran yang cukup bagus mengenai aset (Bankman-Fried) dan berapa nilainya," kata mantan asisten pengacara AS di Distrik Timur New York, Anthony Capozzolo.

Apa yang terjadi jika SBF keluar? Saat ia memasuki masa hukuman 25 tahun penjara, aset Bankman-Fried akan diserahkan kepada pemerintah, dan sisa uang utangnya akan disimpan di rak figuratif sampai ia dibebaskan.

"Kenyataannya adalah bahwa hal tersebut tidak relevan saat ini," kata Peter Katz, mantan pengacara di bagian penipuan Departemen Kehakiman.

Ketika Bankman-Fried yang berusia 32 tahun keluar dari penjara, secara teoritis pemerintah dapat mengambil sebagian dari pendapatan yang ia peroleh, namun Katz mengatakan hal itu mungkin tidak sepadan dengan waktu mereka.

"Secara teori, mereka bisa mengejar penghasilannya, namun kenyataannya adalah jika dia mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan jutaan dolar atau jika dia punya rejeki nomplok secara finansial, mereka akan mengejarnya," kata Katz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.