DPR: Pemilu 2004 Tak Memerlukan Payung Hukum

DPR menilai Pemilihan Umum 2004 tak memerlukan payung hukum baru. Laporan KPU dalam rapat konsultasi dengan DPR menyebutkan seluruh logistik pemilu telah sampai ke seluruh daerah.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Maret 2004, 04:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 tak memerlukan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pemilu lanjutan. Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Senin (29/3) malam, pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu, 5 April 2004. Demikian dikatakan Ketua DPR Akbar Tandjung di Jakarta.

Akbar Tandjung menambahkan, penilaian DPR juga didasarkan pada laporan KPU yang menyebutkan bahwa seluruh logistik pemilu telah sampai ke seluruh daerah, kecuali Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan, distribusi logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan yang lainnya di Jabar serta Sulsel baru sekitar 80 persen. Namun Nazaruddin memastikan sebelum hari pencoblosan, seluruh logistik pemilu sudah sampai ke seluruh tempat pemungutan suara.

Menurut Akbar, rencananya besok digelar pertemuan antara pemerintah, DPR, dan KPU yang membahas pemantapan seluruh persiapan pemilu. Pertemuan itu tidak dijadwalkan untuk membahas soal payung hukum baru buat Pemilu 2004.

Laporan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kepada DPR berbeda dengan yang dikatakannya kepada Presiden Megawati Sukarnoputri, tadi pagi. Saat itu, Nazaruddin mengatakan pesta demokrasi lima tahunan terancam cacat hukum. Sebab, hingga hari ini atau tujuh hari sebelum Pemilu 2004 berlangsung, belum semua logistik pemilu sampai di panitia pemungutan suara di seluruh Indonesia.

Sesuai Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, surat suara beserta perlengkapannya harus sudah diterima PPS dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum pemungutan suara. Artinya, logistik pemilu sudah harus sampai di daerah pada 26 Maret 2004. Kondisi ini membuat KPU memerlukan payung hukum, terutama untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga dalam pemilu, seperti terlewatnya tenggat waktu H-10 [baca: KPU Meminta Pemerintah Menerbitkan Perpu].

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno membantah adanya permintaan KPU kepada presiden tentang payung hukum tersebut. Menurut Mendagri, sambil memantau selesai tidaknya distribusi logistik pemilu, pemerintah memberi batas waktu hingga lima hari sebelum pemilu, sebelum memutuskan pemilu lanjutan [baca: Mendagri Membantah KPU Meminta Payung Hukum].

KPU Sulawesi Tengah meminta KPU pusat mengadakan pemilu susulan setidaknya di tiga kabupaten di provinsi tersebut. Pemilu di Kabupaten Buol, Banggai Kepulauan, dan Desa Pipikoro di Kabupaten Donggala terancam tak bisa tepat waktu karena distribusi logistik pemilu dari Jakarta belum sampai.

Sejumlah kendaraan pengangkut surat suara dari Makassar baru tiba di Palu, kemarin. Jarak yang jauh memastikan surat suara terlambat sampai di TPS-TPS di tiga kabupaten di pelosok Sulteng itu. Dari Palu, ketiga daerah itu hanya bisa dicapai dengan transportasi laut. Itu pun dalam waktu lebih dari sepekan. Dengan kata lain, surat suara akan sampai di tiga kabupaten tersebut lebih dari 5 April 2004.(SID/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya