JK: MK Harusnya Tak Tangani Sengketa Pilkada

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tugas Mahkamah Konstitusi (MK) saat berlebihan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Okt 2013, 17:19 WIB
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tugas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini terlalu banyak. Dia menyatakan, seharusnya MK tidak menangani sengketa Pilkada.

"Ada 500 pemilukada di Indonesia, setiap 5 tahun dan 90 persen selalu sengketa. Berarti tiap tahun setidaknya ada 100 pilkada setiap tahun," kata Jusuf Kalla di Kantor PMI Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menyarankan ada pengurangan tugas MK dalam mengurusi sengketa pemilu. Apalagi sebagai lembaga konstitusi, MK sebaiknya fokus pada pengujian undang-undang dan konstitusi.

"Dia kan hakim konstitusi, dia menguji undang-undang dan konstitusi. Pemilu oke, Pemilukadanya ke daerah. Karena pemilunya kan boleh dibilang nasional. Kalau pemilukada bersifat daerah dong," kata dia.

Wakil presiden periode 2004-2009 itu menggambarkan beratnya tugas MK kalau harus menangani sengketa pemilukada. Menurutnya, dalam 5 tahun, ada 500 pemilukada yang diselenggarakan dan 90 persennya pasti bersengketa.

Jika dirata-rata, setahun ada 100 sengketa pilkada. Bandingkan dengan hari kerja selama setahun. "Kira-kira 250. Berarti satu pemilukada diselesaikan rata-rata dalam 2 hari," lanjutnya.

Tugas itu belum termasuk uji materi undang-undang yang seharusnya jadi perhatian utama para hakim konstitusi. "Mana ada waktu? Akhirnya cenderung diputuskan tidak teliti dan akhirnya muncul para calo-calo ini," tandasnya.

Dia juga mengatakan, kocok ulang para hakim untuk menyelamatkan MK bukan salah satu solusi. "Tidak begitu, MK ini kan hasil undang-undang dasar. Tapi tugas MK terlalu terlebihan," kata JK.

Akil ditangkap penyidik KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 di kediamannya di kompleks perumahan pejabat tinggi di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil dijadikan tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Ia dijerat pasal 12 huruf C Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya