Belum Ada Penggeledahan Ruang Kerja Ketua MK, Hanya Segel

"Belum ada penggeledahan setahu saya. Tadi cuma penyegelan ruang kerja ketua sama ruang stafnya," ujar Janedjri.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Okt 2013, 05:10 WIB
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengungkapkan, belum ada tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua MK Akil Mochtar, Rabu 2 Oktober 2013 malam.

"Belum ada penggeledahan setahu saya. Tadi cuma penyegelan ruang kerja ketua sama ruang stafnya," ujar Janedjri di gedung MK, Kamis (3/10/2013).

KPK menyegel pintu depan ruang kerja dan ruang staf Akil Mochtar dengan KPK Line berwarna merah. Begitu juga sebuah ruang untuk menerima tamu di samping ruang kerja ketua MK. "Mungkin besok (penggeledahan) ya. Mungkin saja. Semua sudah disegel. Tidak bisa masuk lagi," kata Janedjri.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, tindakan penyegelan tersebut merupakan salah satu proses hukum yang harus dihormati.

"Penyegelan itu adalah proses hukum yang tidak bisa diganggu gugat, kita hormati, apa yang dilakukan KPK kita persilakan," ujarnya saat konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda pada Rabu 2 Oktober pukul 22.00 WIB. Penyidik KPK menangkap Akil di kediamannya di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama dua orang lain yaitu anggota DPR inisial CHN dan pengusaha CN. Penyidik juga menyita mobil dinas Akil Mochtar dan menyegel ruangannya di MK. KPK juga melakukan OTT di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Penyidik mengamankan HB, seorang pejabat daerah dan DH, pihak swasta. Kelimanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Tya/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya