Kerusuhan Stadion Lukas Enembe: Spontan atau Ada Dalang di Baliknya?

polisi menerima 74 laporan dari masyarakat terkait peristiwa ini.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 22 Mei 2026, 17:57 WIB
Imbas kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 17 tersangka kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Polisi masih memeriksa para tersangka untuk mengungkap lebih detail lagi peran masing-masing, termasuk untuk menyimpulkan apakah kerusuhan itu merupakan aksi spontan atau ada yang menggerakkan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, apakah itu spontan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito dalam sambungan telepon dengan Liputan6.com, Jumat (22/5/2026).

Polisi menetapkan 17 tersangka berdasarkan serangkaian penyidikan, termasuk identifikasi video dan informasi yang beredar di media sosial.

"Identifikasi berdasarkan video dan info beredar di media sosial," terangnya.

Dalam perkara ini, polisi menerima 74 laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan. 35 sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti.

Proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

"Polisi masih mengejar potensi tersangka lain. Ini kan terus berkembang. Awalnya dua tersangka, kemudian 14 jadi 17," pungkasnya.

Persipura Terdampak

Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe juga berdampak untuk Persipura Jayapura. Klub berjuluk Mutiara Hitam dijatuhkan hukuman berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Aksi kerusuhan oleh suporter membuat Persipura Jayapura dapat hukuman berat dari Komdis PSSI. Mutiara Hitam dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perilaku penonton dalam pertandingan tersebut.

Persipura dihukum tak boleh menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim. Hukuman itu tertuang dalam keputusan nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.

"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu (1) musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027," demikian bunyi petikan keputusan dalam berkas yang diterima Liputan6.com, Sabtu (16/5).

Selain larangan menggelar pertandingan dengan penonton selama satu musim, Persipura Jayapura juga harus membayar denda kepada Komdis PSSI. Besarannya mencapai Rp 240 juta.

Denda administratif tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh suporter Persipura, mulai dari pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan sebesar Rp 125 juta, aksi invasi suporter ke lapangan dalam jumlah banyak (Rp 50 juta), pelemparan air minum kemasan ke arah lapangan (Rp 15 juta).

Sanksi lain yang diterima Persipura adalah kewajiban membayar denda sebesar Rp 30 juta bagi Persipura dan Rp 20 juta untuk panpel pertandingan yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya