Jubir Kemlu: RI Upayakan Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Israel

Kemlu menyebut, hingga saat ini ada sembilan WNI yang ditangkap oleh tentara Israel dalam misi kemanusiaan ke Gaza.

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 21 Mei 2026, 16:36 WIB
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Rabu (8/4/2026) di Jakarta, mengatakan bahwa kesepakatan yang telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya deeskalasi di kawasan. (Dok. Liputan6.com/Teddy Tri Setio Berty)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa fokus pemerintah Indonesia saat ini adalah untuk membebaskan sembilan WNI yang ditangkap oleh tentara Israel.

Kemlu juga terus memantau kondisi para relawan dan memastikan langkah pelindungan terhadap WNI berjalan maksimal.

Menurut dia, perwakilan RI di berbagai negara terkait telah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses kekonsuleran dan bantuan medis bagi para WNI.

Selain itu, Menteri Luar Negeri RI disebut telah melakukan komunikasi diplomatik dengan sejumlah negara sahabat yang warganya juga tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut.

“Pak Menlu sejak awal telah melakukan komunikasi langsung dengan Turki dan Yordania, yang warganya juga tergabung dalam GSF 2.0. Ini merupakan bagian dari upaya diplomatik bersama untuk mendorong pembebasan seluruh tahanan,” ujar Yvonne dalam media briefing di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Lewat pernyataan resminya, Kemlu juga mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dan menahan sejumlah relawan, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).

Jubir Yvonne menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan kemanusiaan.

“Indonesia mengutuk tindakan tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan Israel. Tindakan militer Israel terhadap armada GSF dan para relawan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya