Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga dikirim dari Jakarta ke Singapura melalui wilayah Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Advertisement
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai penjemput barang dan DS yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor benih,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Kronologi
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.
Selanjutnya, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Silvester Mangombo.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 miliar.