Amnesty International: Eksekusi Mati di Dunia Capai Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun

Negara-negara mana saja yang memberlakukan hukuman mati menurut data dari Amnesty International?

Oleh DW.comDiterbitkan 20 Mei 2026, 22:00 WIB
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

, Beijing - Jumlah eksekusi mati di dunia pada 2025 mencapai titik tertinggi dalam lebih dari 40 tahun, terutama dipicu oleh peningkatan tajam di Iran, menurut Amnesty International.

Setidaknya 2.707 orang dieksekusi sepanjang 2025. Angka ini melonjak 78% dibandingkan 2024 dan menjadi yang tertinggi sejak 1981, saat tercatat 3.191 eksekusi, dikutip dari laman DW Indonesia, Selasa (19/5/2026).

Data tersebut tidak mencakup China. Amnesty meyakini negara itu telah mengeksekusi ribuan orang, menjadikannya negara dengan jumlah eksekusi terbanyak di dunia. Meski begitu, pemerintah Tiongkok menolak membuka data terkait.

Amnesty menilai lonjakan ini terjadi karena pemerintah menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menunjukkan kekuasaan. "Hukuman kejam ini sebagai bagian utama dari narasi keamanan publik yang menyesatkan, serta pendekatan ‘keras terhadap kejahatan’ untuk mengendalikan situasi, menunjukkan kekuatan negara, dan meraih keuntungan politik.”

Laporan Amnesty: Death Sentences and Executions Report 2025

Amnesty tidak hanya bergantung pada satu sumber data. Mereka mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, seperti data resmi, putusan pengadilan, narapidana hukuman mati, keluarga dan perwakilan mereka, laporan media, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

  • 2.707 eksekusi tercatat pada 2025 (tidak termasuk Cina)
  • 2.159 eksekusi terjadi di Iran
  • 54 negara masih menerapkan hukuman mati
  • 2.334 vonis hukuman mati baru dijatuhkan pada 2025
  • 25.508 orang berada dalam status menunggu eksekusi pada akhir 2025
  • Eksekusi tercatat terjadi di Cina, Iran, Arab Saudi, Yaman, Amerika Serikat, Mesir, Somalia, Kuwait, Singapura, Afganistan, Uni Emirat Arab, Jepang, Sudan Selatan, Taiwan, Irak, Korea Utara, dan Vietnam
  • Metode eksekusi yang digunakan pada 2025: pemenggalan kepala, hukuman gantung, suntik mati, penembakan, dan gas nitrogen.

 

 

Hanya Jumlah Minimum

Ilustrasi aturan, regulasi, hukum. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Namun, karena banyak negara tidak mempublikasikan data eksekusi, Amnesty menegaskan bahwa angka-angka tersebut hanyalah jumlah minimum yang berhasil dicatat. “Jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi,” kata kelompok itu.

Organisasi HAM itu juga memastikan bahwa eksekusi dilakukan di Korea Utara dan Vietnam. Namun, informasi yang tersedia tidak cukup untuk menentukan angka minimumnya.

Iran dan Arab Saudi mendominasi eksekusi globalIran menyumbang mayoritas jumlah eksekusi dunia dengan 2.159 kasus atau sekitar 80% secara global.

Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dan menjadi tingkat eksekusi tertinggi di Iran dalam beberapa dekade.

“Pemerintah Iran terus menjadikan hukuman mati sebagai alat, sering kali setelah proses peradilan yang sangat tidak adil untuk menanamkan ketakutan di masyarakat serta menghukum mereka yang menentang atau dianggap menentang pemerintahan Republik Islam Iran,” kata Amnesty.

Arab Saudi juga mencatat kenaikan signifikan dengan 356 eksekusi. Banyak di antaranya terkait pelanggaran narkotika.

Ribuan eksekusi yang diyakini terjadi di Cina tidak dimasukkan dalam laporan Amnesty.

Hukuman mati di Amerika Serikat

Menurut laporan Amnesty, Amerika Serikat mencatat jumlah eksekusi tertinggi sejak 2009, dengan 47 orang dihukum mati. Florida menyumbang hampir setengah dari jumlah tersebut.

Jumlah orang yang berada di hukuman mati di Amerika Serikat turun di bawah 2.000 untuk pertama kalinya sejak Amnesty mulai mengumpulkan data ini, terutama karena adanya pengurangan hukuman (komutasi) dan kematian alami para terpidana.

 

Kemajuan dalam Penghapusan Hukuman Mati

Ilustrasi hukum. (dok. Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Meski angkanya meningkat, Amnesty melihat tanda-tanda kemajuan menuju penghapusan hukuman mati.

Pada akhir 2025, sebanyak 113 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati. Jumlah ini merupakan peningkatan dari hanya 16 negara pada 1977.

Perubahan selama 2025 mencakup penghapusan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran di Vietnam. Adapun revisi undang-undang di Gambia, Liberia, dan Nigeria untuk membatasi atau menghapus penerapannya.

Sejumlah negara juga mengurangi perluasan hukuman mati. Mahkamah Konstitusi Kirgistan memutuskan bahwa pemberlakuan kembali hukuman mati akan melanggar konstitusi. Sementara itu, Zimbabwe mengubah seluruh vonis hukuman mati yang masih berlaku menjadi hukuman lain.

“Hanya sistem peradilan yang manusiawi dan berbasis hak asasi yang benar-benar dapat menghadirkan keadilan. Saya berharap dalam waktu dekat kita akan melihat pengakuan universal, yang juga tercermin dalam hukum, bahwa cara melindungi masyarakat bukan melalui eksekusi, melainkan melalui institusi yang kuat dan akuntabilitas,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya