Sehari Setelah Dada Rosada Ditahan, KPK Periksa 4 Saksi Bansos

KPK memanggil 4 saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara Bansos yang dilakukan Dada kepada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Agu 2013, 13:35 WIB

Sehari setelah Walikota Bandung nonaktif Dada Rosada ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. KPK memanggil 4 saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara Bansos yang dilakukan Dada kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Adapun keempat saksi itu adalah Gunahi Sukma Bhineka selaku Kepala Bappeda Kota Bandung, Ubad Bachtiar selaku Asisten II Kota Bandung, Erik M Atthauriq selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Edi Sukamto selaku Manajemen Istana Group.

Dada ditahan pada 19 Agustus 2013 usai menjalani pemeriksaan hampir 8 jam. Dada sempat mangkir dari pemeriksaan. Namun pada Jumat 16 Agustus lalu, Dada akhirnya pasrah ketika petugas KPK menggeladangnya ke mobil tahanan dan dibawa ke LP Cipinang.

Dada menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Mereka disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat Toto Hutagalung yang juga menjadi tersangka. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya