Ekspresi Nadiem Makarim Jelang Tuntutan di Sidang Kasus Chromebook

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 13 Mei 2026, 17:05 WIB
Ekspresi Nadiem Makarim Jelang Tuntutan di Sidang Kasus Chromebook
Hari ini Rabu 13 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Pada persidangan sebelumnya, pada 11 Mei 2026, status penahanan Nadiem Makarim telah dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kondisi kesehatan dan jadwal operasi medis. Nadiem Makarim diwajibkan menggunakan gelang detektor elektronik (GPS) untuk memantau pergerakan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, duduk di sebelah istrinya, Franka Franklin Makarim, sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bereaksi sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya