Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes
Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
diperbarui 02 Feb 2012, 05:15 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penghuni Rumah Sebut Brigadir RA Tinggal di Kediamannya Sudah Hampir Seminggu
Ancaman Geopolitik Global Mengintai, PGN Atur Strategi
8 Kiat Mudah Bangun Malam dari Imam al-Ghazali, Dijamin Sukses!
Profil Rayn Wijaya yang Lamar Kekasihnya Ranty Maria di Disneyland Jepang
Harga Beras di Penggilingan Mulai Turun
12 Remaja Bersajam Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
BYD Indonesia Resmikan Dealer Baru, Simak Lokasi dan Fasilitas yang Ditawarkan
11 Bakal Calon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Tulungagung, Termasuk Maryoto Birowo
10 Manfaat Healing dari Tinjauan Medis, Ternyata Menyehatkan
Tonton Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024, Segera Dimulai
Threads Bakal Punya Fitur Sembunyikan Kata, Apa Fungsinya?
Ternyata Begini Cara Kereta Isi Bahan Bakar