Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes
Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
Diterbitkan 02 Februari 2012, 05:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Top 3: Dolar Singapura Sentuh 14.130, Ringgit Malaysia di Level Rp 4.421
- 51 menit yang lalu
Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Inspection Engineer, Simak Syaratnya
- 1 jam yang lalu
Jualan Produk Lokal di Marketplace, UMK Bisa Nikmati Diskon Mulai 25 Oktober 2026
- 8 jam yang lalu
Prabowo Minta Bahlil Bantu Investor, Asal Saling Menguntungkan
- 8 jam yang lalu
Antam Ditunjuk Kelola Tambang di Nabire