Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) masih menerapkan pembatasan kecepatan perjalanan kereta api di sejumlah titik lintas Bekasi hingga Cikarang pascakejadian di Stasiun Bekasi Timur. Kebijakan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pengecekan jalur dan pemulihan operasional selesai sepenuhnya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pembatasan kecepatan kereta saat ini berada di kisaran 60–80 km per jam. Langkah itu diterapkan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api selama proses pemulihan berlangsung.
Advertisement
"Pembatasan kecepatan ini masih diperlukan agar proses pengecekan dan pemulihan operasional dapat berjalan dengan baik serta tetap menjaga aspek keselamatan perjalanan. Kami memahami kondisi ini berdampak kepada keterlambatan perjalanan kereta api, khususnya Commuter Line lintas Cikarang, dan kami menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan,” ujar Anne dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
KAI menyebut performa perjalanan Commuter Line lintas Cikarang mulai menunjukkan perbaikan dalam beberapa hari terakhir. Pada 7 Mei 2026, tingkat ketepatan waktu keberangkatan tercatat sebesar 87%, sedangkan kedatangan mencapai 81%. Rata-rata keterlambatan saat itu mencapai 2,2 menit untuk keberangkatan dan 3,3 menit untuk kedatangan.
Sehari kemudian, pada 8 Mei 2026, angka ketepatan waktu kembali meningkat. Ketepatan waktu keberangkatan mencapai 88%, sementara kedatangan naik menjadi 85%. Rata-rata keterlambatan juga menurun menjadi 1,8 menit untuk keberangkatan dan 2,3 menit untuk kedatangan.
Menurut Anne, KAI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pemulihan perjalanan kereta api dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
"Secara paralel KAI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar perjalanan kereta api semakin pulih dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,” ujar dia.
KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera Bekasi Timur
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan penjelasan terkait pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 29 April 2026.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa pemasangan tersebut merupakan upaya awal sekaligus langkah proaktif dalam rangka peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.
“Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Franoto.
Ia menegaskan bahwa fasilitas yang terpasang saat ini bersifat sementara dan belum merupakan palang pintu perlintasan resmi.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, palang pintu sementara ini disiapkan untuk dapat dijaga melalui swadaya masyarakat setempat yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Dalam kondisi tidak terdapat penjagaan, maka palang pintu tersebut harus dalam posisi tertutup sebagai bentuk pengamanan demi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
KAI menegaskan bahwa aspek penjagaan menjadi faktor krusial dalam pengoperasian perlintasan sebidang.
“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama , KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” tegas Franoto.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Franoto juga menyampaikan pemasangan palang pintu sementara ini telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi serta mendorong para pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah, untuk menentukan solusi penanganan permanen guna meningkatkan keselamatan, antara lain melalui pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api serta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, dengan cara berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dalam operasional.