Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap modus masuk ratusan warga negara asing (WNA) operator judi online (judol) yang diamankan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Untung menyebutkan, para pelaku diduga memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke Indonesia sebelum akhirnya overstay dan bekerja sebagai operator judol di perkantoran Hayam Wuruk. Sebagian besar WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan.
Advertisement
"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Untung dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Oleh sebab itu, kata Untung, Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan sejumlah negara asal para pelaku serta Interpol pusat di Lyon, Prancis, guna mendukung pengembangan kasus tersebut.
"Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," ucap dia.
Pelaku Ditangkap Saat Jalankan Aktivitas Judi Online
Saat ini, polisi telah mengamankan 321 orang dari gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower. Mereka terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judol di kantor Hayam Wuruk. Sedangkan penindakan telah dilakukan pihaknya sejak Kamis, 7 Mei 2026.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri kini tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana perjudian online, tetapi juga kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pelaku.
"Kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan," jelas Wira.