Dalami Kasus Olga, Polisi Panggil Kemenkominfo

Kasus Olga Syahputra ditanggapi serius pihak kepolisian. Buktinya, dalam waktu dekat, polisi akan memanggil perwakilan dari Kemenkominfo.

oleh Julian Edward diperbarui 09 Jul 2013, 16:25 WIB
Kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra kepada dokter Febby Karina ditanggapi serius Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi ahli yang berasal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, di kantornya, Selasa (9/7/2013). Sejauh ini, sudah lima saksi yang dipanggil polisi, yaitu Kartika Putri, Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Jono (kamerawan) dan pelapor yakni Febby Karina.

"Penyidik merasa cukup dengan saksi-saksi tersebut. Nantinya akan dilengkapi dengan saksi ahli dari Kemenkominfo yang membantu kami untuk membuktikan apakah benar Olga melakukan tindak pidana yang dimaksud," terang Rikwanto.

Dijelaskannya, semua saksi yang memberikan keterangan bersikap kooperatif. "Mereka ditanyai penyidik di bawah 50 pertanyaan. Semuanya menceritakan apa yang terjadi di TKP," jelas Rikwanto tanpa mau merinci materi penyidikan. (Fei)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya