Pemerintah Antisipasi Masuknya Bahan Baku Pakan Ternak Mengandung Porcine

BPJPH memperketat pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia usai muncul temuan Meat Bone Meal (MBM) yang mengandung porcine.

oleh Septian DenyDiterbitkan 06 Mei 2026, 10:45 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. (16/04/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia. Hal ini usai muncul temuan Meat Bone Meal (MBM) yang mengandung porcine.

Porcine merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi, baik jaringan, sel maupun unsur genetiknya. Sedangkan Meat Bone Meal merupakan bahan baku pakan ternak yang dipakai di Indonesia.

Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa produk non-halal tetap dapat masuk ke Indonesia, tetapi wajib diberi label non-halal.

“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” ucap Babe Haikal, dikuip dari Antara, Rabu (6/5/2026).

Dia menegaskan, pengawasan dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas, kesehatan, gizi, serta kehalalan produk bagi masyarakat Indonesia.

“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami. Kami bekerja sama erat untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Haikal Hasan menjelaskan, BPJPH telah melakukan antisipasi agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak telanjur beredar ketika ketentuan tersebut berlaku.

 

Koordinasi dengan Kemendag dan Barantin

Ilustrasi karantina (Foto: AFP/LIU JIN)

BPJPH juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut juga mencakup integrasi data dan informasi khususnya dengan pihak Barantin, agar pemerintah dapat mengetahui komoditas yang masuk, termasuk status halal atau non-halalnya.

Menurutnya, pemeriksaan halal dilakukan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sejak negara asal melalui mekanisme inspeksi. Uji coba inspeksi telah dilakukan di Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea.

“Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi,” tuturnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya