Ada Aturan Baru Komisi Ojol, Begini Respons Maxim Indonesia

Maxim Indonesia menyatakan skema komisi yang diterapkan masih kompetitif usai ada aturan baru.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 Mei 2026, 21:17 WIB
Layanan order kendaraan Maxim.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyatakan belum menerima dokumen resmi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian potongan komisi maksimal 8%. Hingga kini, manajemen mengaku masih menunggu salinan aturan yang diumumkan pemerintah pada 1 Mei 2026 tersebut.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, dirinya belum dapat memberikan proyeksi dampak kebijakan sebelum mempelajari isi aturan secara rinci. Baginya kajian menyeluruh diperlukan untuk memahami implikasi kebijakan terhadap model bisnis dan keberlanjutan operasional.

"Hingga saat ini, manajemen Maxim belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi Perpres No. 27 Tahun 2026 terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi sebesar 8% yang disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026,” katanya dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).

Di tengah polemik ini, ia menilai skema komisi yang selama ini diterapkan masih kompetitif. Perusahaan mengklaim tarif potongan mereka termasuk yang terendah di industri transportasi daring nasional. 

Selain itu, Maxim menyoroti sejumlah program perlindungan mitra, seperti kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian perlindungan asuransi penuh bagi pengemudi penyandang disabilitas. Perusahaan juga menggandeng Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera untuk memberikan santunan kepada mitra.

"Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebut struktur komisi maksimal 15% yang diterapkan saat ini dinilai sebagai titik keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan keterjangkauan tarif bagi konsumen. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut.

Ia menjelasakan, formula ini secara empiris menjaga margin mitra sekaligus memastikan tarif tetap terjangkau. Karena itu, diperlukan kajian strategis yang komprehensif agar industri tetap kondusif dan inklusif.

"Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15% yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” ujar dia.

 

Ekosistem yang Kompleks

Maxim, layanan ojek dan taksi online asal Rusia yang bakal menjadi pesaing Gojek dan Grab (Foto: Maxim)

Ia menilai, industri transportasi daring sebagai ekosistem yang kompleks, di mana tarif dan komisi saling berkaitan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus pendapatan mitra. Intervensi yang tidak terukur, kata perusahaan, berisiko menggeser keseimbangan dan berdampak pada keberlangsungan industri secara luas.

Sebagai langkah lanjut, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Perusahaan juga menyatakan siap terlibat dalam pembahasan guna memastikan regulasi yang dihasilkan tetap mempertimbangkan perbedaan model bisnis serta kapasitas masing-masing platform.

"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

 

 

 

 

Aturan Baru Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan baru terkait ojek online (ojol) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Aturan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam kebijakan tersebut, potongan tarif aplikator dipangkas dari sebelumnya 20% menjadi di bawah 10%, bahkan disebut bisa mencapai sekitar 8%. Selain itu, pembagian pendapatan juga diubah, di mana pengemudi kini berhak menerima hingga 92% dari total argo perjalanan.

“Saya juga telah tandatangan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.

Tak hanya soal pendapatan, pemerintah juga memastikan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan serta akses BPJS Kesehatan.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya