Liputan6.com, Jakarta - Jemaah perempuan diingatkan agar bijak dalam menggunakan obat penunda haid selama menjalankan ibadah haji. Penggunaan obat tersebut diperbolehkan, namun harus sesuai dosis dan berada di bawah pengawasan tenaga medis untuk menghindari risiko kesehatan.
Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mohammad Risky menyebutkan bahwa masih ditemukan kasus jemaah yang mengalami komplikasi akibat penggunaan obat penunda haid yang tidak tepat.
Advertisement
"Obat penunda haid boleh diminum asal sesuai dosis dan cara penggunaan yang benar," katanya di KKIH Makkah, 28 April 2026.
"Kalau ada keluhan, jemaah bisa berkonsultasi dengan dokter kloter atau sektor," sambungnya.
Namun demikian, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menegaskan, keputusan menggunakan obat sebaiknya tidak didasari rasa khawatir berlebihan akan kehilangan momen ibadah. Menurutnya, tidak semua jemaah perempuan perlu mengonsumsi obat tersebut, terutama bagi yang memiliki siklus haid teratur.
"Sebetulnya tidak harus minum obat penunda haid. Waktu pelaksanaan haji cukup panjang, jemaah bisa mengatur jadwal ibadahnya," ucapnya di Kantor Daker Makkah, Jumat (1/5/2026).
Dalam fikih haji, perempuan yang sedang haid tetap dapat menjalankan sebagian besar rangkaian ibadah, seperti wukuf di Arafah, sa’i, dan lontar jumrah. Hanya tawaf, khususnya tawaf ifadah, yang mensyaratkan kondisi suci.
Erti juga menjelaskan adanya keringanan alias rukhsah dalam kondisi tertentu, misalnya ketika waktu kepulangan sudah dekat sementara jemaah belum sempat melaksanakan tawaf ifadah.
Dalam kondisi normal, jemaah dapat menunggu hingga suci untuk menyelesaikan tawaf. Namun, jika waktu tidak memungkinkan, terdapat opsi yang diperbolehkan ulama dengan syarat tertentu.
“Ada pilihan-pilihan yang diberikan ulama agar ibadah tetap sah, tentu dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Adanya Pilihan
Ia menjelaskan, ulama memberikan beberapa opsi. Jika haid sudah memasuki hari-hari akhir, jemaah diperbolehkan memilih waktu ketika diyakini darah tidak keluar untuk melaksanakan tawaf ifadah.
Dalam kondisi lain, jika haid baru saja dimulai dan jadwal kepulangan sudah sangat dekat, sebagian ulama membolehkan tawaf ifadah tetap dilakukan dengan syarat jemaah memastikan tidak terjadi keluarnya darah selama pelaksanaan tawaf.
Berbagai pilihan ini menunjukkan bahwa para ulama telah merumuskan panduan fikih yang fleksibel dan adaptif, sehingga jemaah perempuan tetap dapat menyempurnakan ibadah hajinya dalam berbagai kondisi.
Selain itu, jemaah perempuan juga diingatkan untuk memahami siklus haid masing-masing sebagai bagian dari perencanaan ibadah. Dengan mengetahui perkiraan waktu haid, jemaah dapat menentukan waktu pelaksanaan ibadah wajib, seperti tawaf ifadah, agar tidak berbenturan dengan kondisi tersebut.
Petugas menambahkan, selama haid, jemaah tetap memiliki banyak kesempatan beribadah, seperti berzikir, berdoa, dan mengikuti rangkaian kegiatan haji lainnya. Karena itu, tidak perlu memaksakan diri menggunakan obat tanpa pertimbangan medis.
"Yang penting jemaah tetap sehat dan ibadah berjalan dengan baik. Jangan sampai karena ingin mengejar semua momen, justru mengganggu kondisi kesehatan,” katanya.
Jemaah perempuan diimbau selalu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan pembimbing ibadah sebelum mengambil keputusan agar pelaksanaan haji tetap aman, sah, dan optimal.