Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun sejauh ini OJK belum mengungkapkan nama-nama kandidat dalam paket yang telah masuk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat dua paket calon yang telah diterima, namun pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah batas waktu pengajuan berakhir.
Advertisement
“Belum, sampai tanggal 4 Mei nanti kita umumkan. Sudah masuk ada dua. Belum (belum bisa diumumkan) nanti kami administrasinya harus kita lihat dulu,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Hasan menjelaskan, penundaan pengumuman ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengusul dalam melengkapi kekurangan administrasi, termasuk kemungkinan perubahan komposisi kandidat dalam paket yang diajukan.
Menurut Hasan, langkah ini penting agar tidak menimbulkan persepsi kurang baik apabila terdapat calon yang harus melengkapi dokumen setelah diumumkan ke publik.
“Kasian juga kalau nanti ternyata ada kekurangan administrasi, mereka masih mungkin mengubah komposisi. Nanti kalau diumumkan tahu-tahu, termasuk yang harus melengkapi tentu kurang elok,” ujarnya.
Syarat Pengusulan dan Tahapan Lanjutan
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan dalam proses pengusulan, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak pengusul, yakni kelompok pemegang saham atau anggota bursa. Salah satunya adalah memenuhi ambang batas persentase kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku di OJK.
Pengusul juga diwajibkan memastikan bahwa calon yang diajukan memiliki kelengkapan administrasi sejak awal, serta memenuhi aspek kompetensi dan integritas. Setelah batas waktu pengajuan berakhir pada 4 Mei 2026, seluruh proses akan berlanjut ke tahap seleksi oleh pansel OJK. Tahapan ini akan menjadi penentu sebelum akhirnya nama-nama calon diajukan dalam RUPS BEI untuk mendapatkan persetujuan.
“Nah, itu siklusnya paling lambat sampai tanggal 4 Mei harus diselesaikan. Setelah itu tentu bergulir di proses berikutnya adalah di Pansel, yang anggotanya adalah internal teman-teman kami di Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, kalau mengusungkan ada persyaratannya. Masing-masing harus memenuhi batas prosentase yang disyaratkan. Ada di OJK, nanti dilihat,” pungkasnya.