Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dinilai dapat menjadi langkah strategis menekan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan dan menjadi salah satu celah utama terjadinya praktik vote buying atau politik uang.
Advertisement
“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Budi, pola transaksi menggunakan uang fisik menjadi pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Oleh karena itu, KPK memandang pembatasan transaksi uang kartal sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelas Budi.
Kaitan Erat Uang Kartal dan Praktik Korupsi
Dia menyampaikan, dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 yang memotret berbagai celah korupsi dalam sistem politik. Salah satu fokus utama kajian itu adalah pembatasan transaksi uang kartal yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini disebut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ungkapnya.
Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin penting yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.