Viral 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Got Buat Jajan, Dijual ke Pengepul Rp 25 Ribu

Viral kasus 7 bocah di Kudus, Jawa Tengah mencuri besi penutup drainase. Ternyata mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 24 April 2026, 16:32 WIB
Viral 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Got Buat Jajan. Humas Polres Kudus.

Liputan6.com, Jakarta - Viral 7 bocah di Kudus, Jawa Tengah mencuri besi penutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.10 WIB. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).

Mendapat laporan tersebut, kata dia, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) terkait aksi para pelaku mencuri besi penutup saluran air di sekitar lokasi.

Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang diduga terlibat pencurian.

Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.

Besi Dijual untuk Beli Jajan

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.

"Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan," ujar Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan di Kudus, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh anak itu diduga beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus dengan harga antara Rp9 ribu hingga Rp25 ribu untuk setiap besi penutup. Sedangkan uang hasil penjualan besi tersebut dipakai untuk jajan dan membeli makanan.

 

Kasus Berakhir Restorative Justice

Polisi akhirnya menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan karena pelaku tujuh anak tersebut masih di bawah umur.

"Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan bhabinkamtibmas," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan di Kudus, Jumat.

Para pelaku dan orang tuanya, kata dia, juga dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum," ujarnya menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan.

Orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Selain itu, warga diajak bersama-sama menjaga fasilitas umum demi keselamatan masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya