Liputan6.com, Washington, DC - Direktur badan intelijen dan keamanan domestik utama di Amerika Serikat (FBI), Kash Patel, pada Senin (20/4/2026) mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai USD 250 juta atau sekitar Rp4,28 triliun (1 USD = Rp17.126) terhadap majalah The Atlantic.
Gugatan diajukan setelah sebuah artikel yang menyinggung dugaan salah kelola di lembaga tersebut dan tuduhan bahwa Patel memiliki kebiasaan minum alkohol berlebihan dinilai tidak benar.
Advertisement
Pihak The Atlantic menyatakan tetap meyakini kebenaran laporannya dan akan membela diri secara serius terhadap gugatan yang mereka sebut tidak berdasar.
Dalam artikel bertajuk "The FBI Director Is MIA" yang dipublikasikan di situs majalah itu pada Jumat (17/4), penulis Sarah Fitzpatrick menyebutkan bahwa Patel sangat khawatir kehilangan jabatannya. Fitzpatrick menulis, "Ia (Patel) memiliki alasan kuat untuk berpikir demikian — termasuk beberapa hal yang berkaitan dengan apa yang digambarkan para saksi kepada saya sebagai kejadian berulang minum alkohol secara berlebihan."
Fitzpatrick turut disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut.
Ia menulis pula bahwa perilaku Patel — termasuk "tampak mabuk secara mencolok dan ketidakhadiran yang tidak dapat dijelaskan" — telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat FBI dan Departemen Kehakiman. Salah satu pejabat yang berbicara secara anonim bahkan mengatakan bahwa kekhawatiran tentang apa yang akan terjadi jika ada serangan teroris di AS "membuat saya sulit tidur."
Gedung Putih sendiri melalui Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyampaikan kepada The Atlantic bahwa Patel menjadi figur penting dalam tim penegakan hukum Presiden Donald Trump dan memuji kontribusinya terhadap penurunan angka kejahatan. Tim Trump disebut puas dengan kesediaan Patel untuk menghadapi para rival politik presiden.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan distrik di Washington, Patel membantah seluruh tuduhan terkait perilakunya dan mengkritik The Atlantic karena mengandalkan sumber anonim.
"Para tergugat tidak dapat menghindari tanggung jawab atas kebohongan jahat mereka dengan bersembunyi di balik sumber palsu," demikian isi gugatan tersebut seperti dikutip dari laporan Associated Press.
Fitzpatrick menyatakan bahwa ia telah mewawancarai lebih dari dua lusin orang dan memberikan anonimitas agar mereka dapat membahas informasi sensitif dan percakapan pribadi.
Gugatan itu juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Patel telah meminta waktu lebih lama kepada The Atlantic untuk menyiapkan tanggapan atas tuduhan tersebut, namun majalah itu tidak memberikan respons.
"Ini merupakan salah satu bukti terkuat adanya niat jahat yang nyata," tulis gugatan tersebut.
Mengikuti Jejak Trump
The Atlantic melaporkan bahwa Patel terlihat sering minum alkohol dalam jumlah besar di klub privat Ned’s di Washington dan di Poodle Room di Las Vegas, tempat ia disebut kerap menghabiskan waktu pada akhir pekan. Enam orang mengatakan kepada majalah tersebut bahwa pengarahan dan rapat yang melibatkan Patel harus dijadwalkan ulang ke waktu yang lebih siang karena kebiasaannya minum pada malam sebelumnya.
Majalah itu juga menyebut bahwa pada "beberapa kesempatan", tim keamanan Patel mengalami kesulitan untuk membangunkannya dan pada satu titik bahkan meminta peralatan khusus untuk membuka paksa sebuah bangunan ketika Patel tidak dapat dihubungi dari dalam ruangan tertutup.
Dengan gugatan ini, Patel mengikuti pola yang sering digunakan oleh atasannya dalam menghadapi pemberitaan yang merugikan.
Pekan lalu, seorang hakim di Florida menolak gugatan pencemaran nama baik senilai USD 10 miliar yang diajukan Trump terhadap The Wall Street Journal terkait laporan tentang ucapan ulang tahun bernada cabul yang ia kirimkan kepada terpidana pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein. Hakim menyatakan bahwa Trump tidak dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa berita tersebut diterbitkan dengan niat jahat.
Pada September lalu, hakim lain juga menolak gugatan Trump senilai USD 15 miliar terhadap The New York Times dan beberapa wartawannya atas artikel yang mengkritik kepiawaian bisnis presiden. Namun, Trump diizinkan untuk mengajukan gugatan yang telah diperbarui, yang kemudian ia lakukan.
Trump juga pernah menggugat CBS News dan ABC News atas pemberitaan yang tidak ia sukai sebelum kembali menjabat untuk masa jabatan keduanya. Kedua organisasi media tersebut akhirnya menyelesaikan kasus di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.