Santri di Sulsel Positif Narkotika usai Kepergok Pakai Vape di Asrama

Santri di Pangkep Positif Narkotika usai Kedapatan Pakai Vape di Asrama, BNN Selidiki

oleh FauzanDiterbitkan 20 April 2026, 17:44 WIB
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat setelah adanya santri yang dilarikan ke rumah sakit setelah setelah kedapatan menggunakan rokok elektrik atau Vape di lingkungan pesantren.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, laporan awal diterima dari pihak orang tua santri yang saat itu sudah berada di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Makassar.

"Dilaporkan bahwa ada semacam, belum diketahui apakah perundungan atau apa, sehingga anaknya dibawa ke rumah sakit," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN langsung melakukan pemeriksaan terhadap santri tersebut. Termasuk melakukan tes urin. Hasilnya, santri tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan tes urin, memang hasilnya dinyatakan positif," ungkapnya.

BNN kemudian mendalami kasus tersebut dengan melakukan wawancara dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi pihak pesantren pada hari yang sama. Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan indikasi penggunaan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat berbahaya.

"Kami menemukan adanya cairan vape atau liquid. Ini akan kami periksa di laboratorium karena memang ada modus penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik," jelas Ardiansyah.

Sejauh ini, BNN telah memeriksa tiga orang santri dan mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik beserta cairannya. Namun, BNN belum dapat memastikan jenis narkotika yang digunakan karena masih menunggu hasil uji laboratorium.

BNN juga masih mendalami apakah terdapat unsur peredaran narkotika di dalam lingkungan pesantren atau justru berasal dari luar.

"Kami lihat konteksnya, apakah ada penjualan di dalam pesantren atau santri memperoleh dari luar. Itu yang masih kami dalami," katanya.

Hasil uji laboratorium terhadap cairan vape tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari. BNN akan mengambil langkah hukum jika terbukti terdapat pelanggaran.

"Kalau sudah jelas, kami akan mengerucutkan kepada pelaku dan melakukan tindakan hukum," ucap Ardiansyah.

 

Penjelasan Pihak Pesantren

Sementara itu, pihak pesantren tidak menampik temuan rokok elektrik saat dilakukan inspeksi di asrama. Humas pesantren, Ali Imran, menyebut temuan tersebut terjadi pada 12 April 2026.

"Kami cuma dapat vape saat sidak di asrama pada 12 April," ujar Ali saat dikonfirmasi terpisah.

Pihak psantren telah berkoordinasi dengan BNN serta kepolisian setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan BNN, juga dengan Polsek dan Polres setempat," katanya.

Terkait dugaan adanya kandungan zat terlarang dalam cairan vape, pihak pesantren enggan berspekulasi. Ali mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwenang.

"Untuk hal ini kami koordinasikan dengan BNN," ucapnya.

Ali Imran memastikan, pihak pesantren akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran, terlebih jika ditemukan unsur zat terlarang.

"Menyelundupkan vape ke dalam pesantren saja sudah pelanggaran, apalagi jika ada kandungan barang terlarangnya," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya