Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri, yang betugas mengelola aset setelah dirampas.
Dia menilai, hal ini diperlukan agar tidak terjadi penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik.
Advertisement
Menurut Rikwanto, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.
"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya. Begitu berlalunya waktu tinggal Rp 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata dia salam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rikwanto menuturkan, penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas.
"Karena aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," jelas dia.
Pertimbangkan Hak Konstitusional
Apabila RUU tersebut jika disahkan nantinya, kata Rikwanto, harus tetap mempedomani hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata dia.
Dengan adanya RUU tersebut, Rikwanto mengingatkan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika ada pihak ketiga terkait hak waris.
"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," kata dia.