Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Sumatera, Dikendalikan Napi dari Lapas

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 14.580 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 14,58 miliar.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 16 April 2026, 06:09 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dalam jaringan antarprovinsi Sumatera Utara–Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 14.580 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 14,58 miliar.

Pengungkapan kasus ini juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dua warga binaan Lapas Klas I Palembang diduga berperan mengatur kurir dan distribusi narkotika lintas provinsi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi pada Januari 2026 terkait rencana peredaran ekstasi dari Medan, Sumatera Utara.

"Selanjutnya Tim 1 NIC menindaklanjuti informasi tersebut ke Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan mapping Area diperoleh informasi tarnsaksi tersebut tidak terjadi atau batal," jelas Eko, Rabu (15/4/2026).

Pada 1 Maret 2026, tim kembali menerima informasi serupa. Informasi tambahan kemudian diperoleh pada 10 April 2026 terkait rencana transaksi di Mall Manhattan Times Square, Medan.

Tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mencurigai seorang pria yang membawa dua ransel. Pria tersebut diketahui bernama Sobirin.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi dengan total 14.580 butir.

Polisi Sita Ekstasi Bernilai Rp 14,58 Miliar

Dari hasil interogasi, Sobirin mengaku diperintah oleh Basri, warga binaan Rutan Klas I Palembang, untuk mengambil barang tersebut dan membawanya ke Palembang. Tim kemudian melakukan teknik control delivery menuju Sumatera Selatan guna mengungkap jaringan lebih luas.

Pengembangan kasus berlanjut pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Ersah Dicprio di dalam mobil Daihatsu Rocky.

Berdasarkan hasil interogasi, Ersah mengaku dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara alias Adit, yang juga merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang. Dia diperintahkan untuk menjemput Sobirin di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera.

Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa Basri berperan mengendalikan kurir Sobirin, sementara Rendy alias Adit mengatur penjemputan oleh Ersah Dicprio. Keduanya diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas provinsi dari dalam lapas.

Polisi memperkirakan barang bukti ekstasi tersebut bernilai Rp 14,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan 14.580 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Selain ribuan butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.Eko menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jalur keuangan jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya