Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai Polisikan Jubir KPK, Ini Duduk Perkaranya

Hingga saat ini, Budi Prasetyo belum merespons terkait dengan pelaporan ini.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 14 April 2026, 13:38 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Faizal tak terima terseret dalam pusaran kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Faizal menilai, Budi Prasetyo telah memelintir fakta setelah dirinya diperiksa pada 7 April 2026.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Dalam pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.

Namun setelah pemeriksaan, Faizal geram. Dia menuding jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujar dia.

Sempat Layangkan Semosi Sebelum Buat Laporan

Faizal sempat melayangkan somasi 1x24 jam ke Budi Prasetyo. Namun, somasi itu tak digubris. Dia pun melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti," terang dia.

Faizal bahkan menantang balik. Dia mengaku siap membuka data investigasi yang diklaim mengarah ke dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai.

"Menurut saya kalau KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua aktor ini adalah hal penting untuk membenahi kebijakan yang salah. Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa? Rakyat dapat bantuan dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan peristiwa korupsi," papar dia.

Faizal menyebut dirinya dan rekan-rekannya adalah jurnalis investigasi yang siap membongkar fakta.

“Kami bukan orang yang bisa dibohongi. Kalau salah, tangkap. Tapi kalau main politik, kami kejar,” tandas dia.

Sementara itu, Budi Prasetyo belum merespons terkait dengan pelaporan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya