Aliran Uang Rp 3,5 Miliar ’Jatah Preman’ Tak Hanya Dinikmati Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,55 miliar terkait "jatah preman" anggaran proyek di wilayahnya. Dalam perjalanannya, ternyata aliran uang tak hanya dinikmati oleh Abdul Wahid.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 April 2026, 19:52 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah belakang) menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan pada rilis penetapan sekaligus penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.  Empat tersangka itu adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada saat itu. Kemudian Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau dan yang terbaru Marjani selaku ajudan eks Gubernur Riau.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026), menjelaskan, Marjani memiliki peran cukup penting di pusaran kasus ini. Dia bertugas menampung uang ‘jatah preman’ yang diminta eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Untuk diketahui, pada kasus ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,55 miliar terkait "jatah preman" anggaran proyek di wilayahnya.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas kesanggupan pemberiaan fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada  Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief Setiawan, yang dianggap merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Lalu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk sang gubernur sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”

Gubernur Riau Abdul Wahid (menggunakan rompi tahanan) digiring petugas menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 November hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Juni 2025

Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Dia mengalirkan Rp 1 miliar melalui perantara Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Dari total Rp1 miliar tersebut, Dani hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada sang ajudan gubernur yakni Marjani

Sementara sisa uang sebesar Rp 50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi Dani Nursalam. Ferry juga memberikan uang Rp 600 juta kepada kerabat M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.

Agustus - Oktober 2025

Atas perintah Dani Nursalam, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, total Rp 1,2 miliar. Atas perintah M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry sebesar Rp 300 juta.

Dari uang Rp 300 juta yang telah terkumpul, Arief Setiawan meminta lagi kepada Eri Iksan selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang Rp 200 juta, sehingga total uang yang terkumpul senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari total uang tersebut, Eri menyerahkannya kepada Arief Setiawan sebesar Rp 450 juta untuk sang gubernur. Sementara sisa uang Rp 50 juta disimpan oleh Eri.

November 2025

Pada 2 November 2025, Arief Setiawan menyerahkan uang Rp 450 juta tersebut kepada ajudan Gubernur yakni Marjani. Disaksikan oleh Dani M. Nursalam lewat panggilan video (video call).

Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan penyelidikan tertutup atau OTT oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp 750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh Eri.

Saat itu, Tim KPK mengamankan uang di kediaman Eri, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh Eri dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman EI sebesar Rp 800 juta.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya