Liputan6.com, Jakarta - Operasi pengawasan keimigrasian di Batam kembali mengungkap praktik “nakal” warga negara asing (WNA). Enam orang WNA asal China dan Malaysia diamankan petugas karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di sejumlah lokasi proyek dan perusahaan.
Penindakan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar sejak Maret hingga 10 April 2026.
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan, pengawasan intensif menyasar aktivitas WNA di kawasan industri yang kian marak.
“Total ada enam WNA yang kami amankan, lima warga negara China dan satu warga Malaysia. Mereka diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal,” ujar Wahyu, di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Senin (13/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengawasan pada Maret 2026. Petugas menemukan dua WNA asal China berinisial PK dan RZ di salah satu kawasan industri. Keduanya kedapatan berada di area proyek dan diduga aktif bekerja. Padahal mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut awal April. Petugas kembali mengamankan tiga WNA China lainnya—WPB, YL, dan YX di lokasi bangunan yang masih dalam tahap konstruksi. Mereka diduga melakukan pekerjaan teknis dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211.
Satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga turut diamankan. Dia diketahui bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Namun dia hanya menggunakan visa kunjungan yang secara aturan tidak memperbolehkan aktivitas bekerja.
Menariknya, saat pengawasan berlangsung, beberapa WNA sempat berusaha kucing-kucingan dengan cara menghindari petugas. Namun upaya tersebut gagal. Seluruhnya berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran pihak penjamin mereka.
Wahyu memyebutkan , temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan izin tinggal masih terjadi di Batam, terutama di sektor industri dan konstruksi yang membutuhkan tenaga kerja asing.
“Ini bukti kami tidak akan lengah. Pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ancam Tindak tegas Penjamin
Keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Mereka terancam sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Wahyu, menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas penjamin yang memberikan kesempatan kepada WNA untuk melakukan aktivitas di luar izin yang dimiliki.
“Dalam Pasal 122 huruf B, penjamin itu juga bisa dikenakan sanksi pidana apabila memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” ucap Wahyu.
Ia pun mengingatkan seluruh penjamin agar tidak main-main dalam memberikan jaminan kepada WNA, karena konsekuensi hukum yang mengintai tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga pidana.