Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Berbendera Asing di Wilayah Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta tengah memeriksa 112 unit kapal yacht hasil patroli patroli high valued goods (HVG).

oleh Septian DenyDiterbitkan 11 April 2026, 18:30 WIB
Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, diperiksa. (Dok. Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan patroli high valued goods (HVG) berupa kapal yacht beberapa hari belakangan ini. Kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta tengah memeriksa 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut.

Selain itu, ada sejumlah kapal yacht ditindak tegas berupa penyegelan karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan jumlah kapal yang diperiksa sejak kegiatan patroli HVG berupa yacht totalnya ada 112 unit dengan rincian kapal wisata (yacht) berbendera asing sebanyak 57 unit, dan kapal wisata berbendera Indonesia ada 55 unit.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kegiatan patroli, kata Agus, petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan. “Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Agus, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan di sini dengan warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” tegas dia.

Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

“Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ungkapnya.

 

Patroli HVG

Bea Cukai Tanjungpinang memfasilitasi impor sementara kapal wisata asing yang berpartisipasi dalam acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas.

Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kata dia, petugas perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuhnya.

 

Optimalisasi Penerimaan Negara

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya