Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR, Ahmad Sahroni, mencabut laporan dan menempuh jalur damai terhadap dua terlapor yang mengedit wajahnya dengan Artificial Intelligence (AI) pada akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Sahroni melaporkan influencer Indira Berliana Dewi lewat akun instagramnya, @indiraberl dan Rena Romansa di Threadsnya @xy.rensa yang berisi unggahan hoaks AI terhadap Sahroni pada bulan September 2025 lalu dan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.
Advertisement
"Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," kata Kuasa Hukum Sahroni, Tina Amelia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian ini bukan berarti Sahroni menormalisasi tindakan para terlapor yang mengedit wajah dengan AI.
"Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," kata Tina.
Mediasi
Selain Tina, Dimas Asep yang juga kuasa hukum Sahroni menjelaskan rangkaian proses mediasi ini sudah ditempuh beberapa kali. Bahkan, Indira sempat bertemu langsung dengan Sahroni.
"Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni, karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya ini hari ini," kata Dimas.