Geram Lihat Mantan Berduaan, Obeng Bengkel Makan Korban

Cekcok soal mantan pacar berujung pada penikaman menggunakan obeng hingga tewas di Bali.

oleh Destarita RahmawatiDiterbitkan 06 April 2026, 20:36 WIB
Pelaku penikaman saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Destarita)

Liputan6.com, Bali - Kasus kekerasan yang berujung kematian terjadi di kawasan Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Seorang pria berinisial MB (47) meninggal dunia setelah mengalami penikaman menggunakan obeng dalam insiden yang dipicu persoalan pribadi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.02 Wita di depan Bengkel Motor Adi Jaya. Polisi menetapkan ESP (44) sebagai pelaku dalam kasus ini.

Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kejadian bermula dari konflik sebelumnya antara pelaku dan korban. Pelaku sempat menegur korban karena berada di kamar kontrakan mantan pacarnya.

"Pada awalnya antara pelaku dan korban terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Pada saat itu, pelaku mendatangi rumah mantan pacarnya yang saat itu pelaku melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan, yang kemudian pelaku menegur korban agar jangan berada di kontrakan mantan pacar pelaku dan jangan mengganggu," katanya, Senin (6/4/2026).

Ketegangan tersebut berlanjut hingga puncaknya pada Sabtu dini hari. Saat pelaku berada di dalam bengkel, korban datang bersama temannya, Alfian. Cekcok pun tak terhindarkan.

"Ketika pelaku berada di dalam bengkel, datang korban bersama temannya bernama Alfian kemudian terjadi cekcok, Alfian memegang kerah baju pelaku dan memukul kepala pelaku," lanjut Adi.

Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil obeng dan menyerang. Awalnya, serangan diarahkan ke saksi hingga mengalami luka di lengan. Namun saat korban berusaha melerai, pelaku justru menyerang korban.

"Korban mendekat berusaha memisahkan namun diserang oleh pelaku dengan menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakang membentur bagian pinggir beton trotoar jalan," ungkapnya.

 

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan sejak pukul 02.00 Wita. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita.

Dokter rumah sakit menyebut korban mengalami luka memar pada dahi kiri dan diduga mengalami pendarahan di dalam kepala.

Sementara itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso bersama Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan di dalam bengkel tempat kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kuta dan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, proses autopsi terhadap korban tidak dilakukan secara menyeluruh. Pihak keluarga korban di Malang menolak autopsi penuh meski penyidik telah memberikan penjelasan terkait pentingnya prosedur tersebut.

"Keluarga tetap menolak, dan meminta agar autopsi hanya dilakukan pada bagian kepala," tutup IPTU Adi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya