OJK Denda 6 Pelaku Manipulasi Pasar Modal Rp 15,9 Miliar hingga Maret 2026

OJK telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 15,9 miliar pada Maret 2026.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 April 2026, 16:44 WIB
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 15,9 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada enam individu yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan di pasar keuangan Indonesia.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan," kata Hasan dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Dalam penanganan kasus manipulasi pasar tersebut, OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi denda, tetapi juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran.

"Dan juga 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan," ujarnya.

Selain kasus manipulasi pasar, OJK juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran lain di sektor pasar modal. Secara keseluruhan, lembaga tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 kepada 68 pihak," ujarnya.

 

 

OJK Beri Sanksi Tambahan

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi tambahan. Tercatat satu pihak dikenai sanksi pencabutan izin usaha, empat pihak mendapatkan sanksi pembekuan izin, serta tujuh pihak menerima peringatan tertulis.

Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Ada 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya