1.120 Angkot di Sukabumi Dilarang Operasi Saat Puncak Mudik, Ini Besaran Kompensasi untuk Sopir

​Adapun enam trayek yang diistirahatkan sementara ini merupakan rute-rute yang selama ini menjadi penyumbang kepadatan di pusat niaga Cibadak.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 26 Maret 2026, 19:46 WIB
Ilustrasi angkot di Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional 1.120 unit angkutan kota (angkot) dari enam trayek selama masa puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026. Sebagai gantinya, para sopir mendapat kompensasi Rp 200 ribu per hari.

Kebijakan yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ini menyasar jalur utama yang bersinggungan langsung dengan arus kendaraan, mulai dari exit Tol Bocimi Parungkuda hingga kawasan Cibadak.

​Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah penghitungan cermat terkait volume kendaraan di urat nadi transportasi wilayah utara Sukabumi.

​"Pak Gubernur meminta agar di wilayah exit Tol Bocimi Parungkuda sampai yang melewati Cibadak itu dijaga volumenya. Kami sudah menghitung, total ada enam trayek yang terdampak dengan jumlah kendaraan mencapai 1.120 unit," ujar Muhtadi, Kamis (26/3/2026).

​Adapun enam trayek yang diistirahatkan sementara ini merupakan rute-rute yang selama ini menjadi penyumbang kepadatan di pusat niaga Cibadak.

Jalur yang terdampak meliputi rute Cibadak – Cisaat, Cibadak – Warungkiara, Cibadak – Nagrak, Cibadak – Kalapanunggal, Cibadak – Cicurug, hingga trayek Cibadak – Cikidang.

​Pemberhentian operasional ini tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada tanggal yang diprediksi sebagai puncak arus mudik dan balik, yaitu pada 23, 24, dan 29 Maret 2026.

​"Tujuannya jelas, agar lalu lintas arus mudik lancar. Kita ingin meminimalisir adanya angkot yang ngetem di bahu jalan atau memutar arah di titik sembarangan yang selama ini memicu kemacetan panjang," tegas Muhtadi.

​Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu per Hari

Meski dilarang beroperasi, para sopir angkot tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari bagi setiap armada yang diliburkan.

​Dalam hal ini, Dishub Kabupaten Sukabumi berperan sebagai fasilitator untuk menghimpun data administrasi para penerima manfaat.

Muhtadi menjelaskan bahwa uang kompensasi tersebut akan ditransfer langsung oleh pihak Provinsi ke rekening masing-masing sopir.

​"Uangnya ditransfer langsung oleh Provinsi ke rekening masing-masing para sopir. Makanya kami sedang menghimpun data administrasi seperti KTP dan kelengkapan lainnya. Ini bantuan yang lumayan untuk mereka, total ada sekitar 1.100-an lebih yang terakomodir," tambahnya.

​Sanksi bagi yang Melanggar

Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi intensif dengan mengumpulkan para sopir serta pengusaha angkot di Terminal Cibadak guna menyamakan persepsi.

Namun, Muhtadi memperingatkan bahwa akan ada tindakan tegas di lapangan bagi angkot dari enam trayek tersebut yang nekat beroperasi pada tanggal yang telah ditentukan.

​"Kemarin sudah kami kumpulkan di Terminal Cibadak. Jika masih ada yang ngeyel atau tetap beroperasi, kami akan lakukan penindakan di tempat. Kami berharap semua pihak kooperatif demi kenyamanan bersama para pemudik yang masuk ke wilayah Sukabumi," tutup dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya