Jaringan Judi Online Kamboja Digerebek di Apartemen Mewah Medan, 19 Orang Ditangkap

Jaringan ini bekerja sangat rapi dan tertutup dengan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitas ilegal mereka.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 26 Maret 2026, 16:18 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat konferensi pers pengungkapan judi online jaringan Kamboja di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tabir gelap praktik perjudian daring berskala internasional yang bersembunyi di balik dinding apartemen mewah di Kota Medan akhirnya terungkap.

Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber sukses membongkar jaringan judi online asal Kamboja yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

Dalam penggerebekan besar-besaran di sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, polisi mengamankan total 19 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda namun masih dalam satu gedung yang sama.

Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja sangat rapi dan tertutup dengan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitas ilegal mereka.

"Pengungkapan ini kami bagi menjadi dua perkara. Total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan kini resmi ditahan," ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi. TKP 1 (Kamar 705) polisi meringkus 8 tersangka. Sosok berinisial TL diidentifikasi sebagai leader yang mengendalikan operasional mulai dari pengecekan OTP, link, hingga konten promosi (endorse).

TKP 2 (Kamar 601 & 1005) sebanyak 11 tersangka diamankan. Di lokasi ini, pria berinisial BH berperan sentral sebagai pengawas sekaligus perekrut anggota baru untuk memperluas jaringan.

 

Pembagian Tugas

Para pelaku diketahui memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik untuk memastikan bisnis haram ini berjalan lancar.

Peran mereka meliputi leader/pengawas, mengatur arus kerja dan perekrutan.

Telemarketing, mencari dan menggaet pemain baru. Operator konten, mengelola promosi dan endorsement di media sosial. Kemudian tim teknis, melakukan verifikasi OTP dan pemeliharaan link judi.

 

Penyelidikan

Meski telah berjalan selama dua tahun, polisi tidak berhenti pada penangkapan 19 orang ini. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan.

"Kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk relasi dengan jaringan luar negeri (Kamboja) maupun pihak-pihak lain yang mendukung operasional mereka di Indonesia," tegas pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama judi online yang kian meresahkan dan merusak tatanan ekonomi warga.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya