Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, bolehkah membayar zakat fitrah setelah idul fitri?
Perlu dipahami, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan, disebut pula dengan sedekah fitrah. Menurut Buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag RI, 2013: 49), zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, serta memberikan makan kepada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan minta-minta pada Hari Raya.
Advertisement
Zakat fitrah merupakan "pajak" pada pribadi-pribadi muslim, berbeda dengan zakat mal yang merupakan "pajak" pada harta. Karenanya, tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang disyaratkan pada zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab dan syarat-syarat lainnya. Para fuqara' menyebutkan zakat ini dengan zakat kepala (per kepala) yang dimaksud adalah pribadi-pribadi muslim.
Lantas, apa hukum membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Idul Fitri
Berdasarkan Buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag RI, 2013) dan berbagai sumber fiqih yang kredibel, hukum membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri (setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal atau masuk ke tanggal 2 Syawal) dibedakan menjadi dua kategori:
1. Membayar Setelah Idul Fitri Tanpa Uzur (Sengaja atau Lalai)
Para ulama sepakat bahwa membayar zakat fitrah setelah melewati waktu yang ditentukan (setelah terbenam matahari di hari raya) tanpa adanya uzur syar'i adalah haram dan berdosa. Sementara, zakat yang dibayarkan tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa (shadaqah tathawwu').
Dasar hukumnya adalah hadits dari Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya, di mana Rasulullah SAW secara tegas memerintahkan untuk membayarkan zakat fitrah sebelum keluar untuk shalat Id. Perintah ini menunjukkan kewajiban yang terikat dengan waktu tertentu.
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Jilid 6, hlm. 112) menjelaskan:
"Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenam matahari di hari raya tanpa udzur, maka ia telah berdosa karena menyia-nyiakan kewajiban, dan yang dikeluarkannya dianggap sebagai sedekah sunnah, tidak sebagai zakat fitrah. Namun jika ia memiliki udzur seperti lupa atau tertidur, maka ia tetap mengeluarkannya sebagai zakat fitrah dan tidak berdosa."
Buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag RI, 2013: 55) mengutip riwayat dari Ibnu Khuzaimah bahwa Abdul Warits bertanya kepada Ayyub tentang waktu pengeluaran zakat fitrah oleh Ibnu Umar, dan jawabannya adalah setelah panitia mulai bertugas, yaitu satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah.
Hukum Membayar Setelah Idul Fitri Karena Uzur
Apabila seseorang membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri karena adanya uzur syar'i, seperti lupa, tidak mengetahui waktu, atau tertidur, maka menurut jumhur ulama, zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah dan dianggap sebagai zakat fitrah yang ditunaikan, meskipun ia telah berdosa karena kelalaiannya (jika kelalaiannya dianggap dapat dihindari).
Imam al-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan: "Barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat fitrah hingga terbenam matahari di hari raya tanpa udzur, maka ia telah berdosa dan wajib mengqadhanya. Namun jika ia memiliki udzur seperti sakit atau lupa, maka ia mengqadhanya tanpa dosa."
Senada itu, merujuk artikel 5 Waktu Zakat Fitrah, Ini yang Paling Utama Tetapi Jangan Terlewat di laman MUI, zakat fitrah yang dibayar setelah tanggal 2 Syawal dan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri dianggap haram jika tidak ada alasan yang sah. Pada waktu ini, zakat fitrah tidak lagi dianggap sah sebagai zakat, melainkan sedekah biasa.
Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah batas waktu yang ditentukan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang wajib, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Pandangan Ulama Mazhab
Berikut adalah ringkasan pendapat para ulama dari berbagai mazhab mengenai hukum membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Id. Jika ditunaikan setelahnya tanpa uzur, maka statusnya berubah menjadi sedekah sunnah, dan pelakunya berdosa. Namun jika ditunaikan setelah Id karena uzur, maka tetap sah sebagai zakat fitrah. (Bada'i' al-Shana'i' karya al-Kasani)
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa waktu zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hari raya hingga sebelum shalat Id. Jika ditunaikan setelah shalat Id tanpa uzur, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah. (al-Mudawwanah karya Imam Malik)
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i membagi waktu zakat fitrah menjadi waktu jawaz (sejak awal Ramadhan), waktu wajib (sejak terbenam matahari akhir Ramadhan), waktu sunnah (sebelum shalat Id), waktu makruh (setelah shalat Id hingga terbenam matahari), dan waktu haram (setelah terbenam matahari di hari raya tanpa uzur). (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam al-Nawawi)
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat bahwa membayar zakat fitrah setelah shalat Id tanpa uzur hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat fitrah. (al-Mughni karya Ibnu Qudamah).
Waktu-Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan Buku Panduan Zakat Praktis dan sumber-sumber fiqih lainnya, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Utama (Afḍal)
Waktu utama untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hari raya (1 Syawal) hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk shalat 'id."(HR. Bukhari Muslim, Mutafaq 'alaih).
Hadits ini menjadi dasar utama bahwa waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Id. Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari (III/369) menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa. Beliau juga menegaskan bahwa waktu pelaksanaannya yang utama adalah sebelum shalat Id.
2. Waktu Wajib (Waktu Ikhtiyari)
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawal) hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Pada waktu ini, seseorang sudah dianggap wajib mengeluarkan zakat fitrah karena telah memasuki waktu yang ditetapkan syariat.
3. Waktu Jawaz (Boleh)
Waktu jawaz atau waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan. Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan, meskipun waktu yang paling utama adalah sebagaimana disebutkan di atas.
Terdapat riwayat dari Ibnu Umar yang pernah menyalurkan zakat fitrah melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan beberapa hari sebelum hari raya.
4. Waktu Makruh
Waktu makruh membayar zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan shalat Id tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran pada waktu ini dianggap sah tetapi mengurangi kesempurnaan pahala karena menyalahi perintah Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk membayarkannya sebelum shalat Id.
5. Waktu Haram (Tidak Diperbolehkan)
Waktu haram atau yang tidak diperbolehkan adalah membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal (setelah melewati hari raya) tanpa adanya uzur syar'i.
Hikmah Penetapan Waktu Zakat Fitrah
Buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag RI, 2013: 51-52) menjelaskan beberapa hikmah penetapan waktu zakat fitrah:
1. Bagi orang yang berpuasa
Zakat fitrah menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan selama puasa, membersihkan kotoran puasa, atau menambal segala yang kurang dalam pelaksanaan puasa.
2. Bagi masyarakat
Zakat fitrah menumbuhkan rasa kecintaan di antara sesama. Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita, sehingga kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat Muslim. Bagi muslim yang miskin, mereka akan ikut berbahagia karena mendapatkan bantuan sehingga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
3. Tujuan sosial
Zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Id memastikan bahwa orang-orang miskin mendapatkan kecukupan pada hari raya sehingga mereka tidak perlu keliling meminta-minta. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah... usahakan agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling meminta-minta."(HR. Hadits shahih, disebutkan dalam Buku Panduan Zakat Praktis, hlm. 25).
People also Ask:
Kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah?
Batas akhir pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Menunda pembayaran hingga setelah salat Id dihukumi makruh, dan jika melewati hari raya (1 Syawal) tanpa alasan sah, hukumnya haram serta dianggap sedekah biasa. Waktu terbaik adalah pagi hari raya sebelum salat.
Bolehkah zakat fitrah dibayar setelah lebaran?
Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, melainkan dihitung sebagai sedekah biasa. Batas akhir waktu wajib zakat fitrah adalah sebelum imam melakukan shalat Idul Fitri. Meski demikian, kewajiban zakat fitrah tidak gugur dan tetap harus di-qadha jika terlambat.
Kapan waktu yang haram saat membayar zakat fitrah?
Waktu yang diharamkan mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal (akhir hari raya Idul Fitri) tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Jika dilakukan pada waktu ini, zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah, dan wajib diqadha.
Bolehkah menyalurkan zakat fitrah setelah Idulfitri?
Bolehkah LAZ Menyalurkan Zakat Fitrah Setelah Idul Fitri ...Secara syariat, zakat fitrah harus disalurkan sebelum salat Ied. Namun, jika terjadi kendala yang tidak dapat dihindari, zakat tetap perlu disalurkan meskipun sudah lewat waktu idealnya, dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan.