Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dan manuver yang dilakukan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Dia adalah sosok pembisik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Jabatannya adalah Staf Khusus Menteri Agama. Dalam kasus ini, dia memainkan peran untuk mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama agar melonggarkan kebijakan terkait T0. T0 adalah istilah untuk calon jemaah baru daftar tetapi bisa langsung berangkat haji.
Advertisement
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, semalam.
Keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.
Tak hanya itu. Gus Alex juga memiliki jejak dalam proses pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diketahui memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.
Pengumpulan Fee
Pada Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut.
Dari situ, Rizky kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.
Pada 2024, Gus Alex menyampaikan perintah yang sama. Januari 2024, Gus Alex mengarahkan staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” katanya.
Gus Alex juga memerintah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi’ untuk meminta uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
“Nilainya USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” tutupnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.