5,8 Juta Pekerja Terancam Kena Imbas Regulasi Baru di Industri Tembakau

Pelaku industri tembakau buka suara soal sejumlah rencana regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan keberlanjutan ekosistem industri tembakau.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 11 Maret 2026, 14:15 WIB
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah rencana regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan keberlanjutan ekosistem IHT. Mereka menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengganggu keberlangsungan industri serta kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers pada Selasa (10/3/2026), gabungan asosiasi tersebut menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan yang dinilai dapat mengancam pekerjaan dan penghidupan jutaan orang yang bergantung pada sektor IHT.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan terkait batas kandungan nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas rendah.

Terdapat tiga rancangan aturan yang dianggap berisiko bagi kelangsungan industri, yakni penetapan batas maksimal nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, serta rencana standardisasi kemasan atau kemasan polos. 

Menanggapi ini, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai industri kretek saat ini mendominasi pasar rokok nasional sekaligus menjadi penyerap utama tembakau lokal dari petani dalam negeri yang memiliki karakteristik kadar nikotin relatif tinggi.

“Kalau batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan seperti yang diuji publikkan, industri ini bisa mengalami musibah. Industri kretek yang menguasai sekitar 97 persen pasar menggunakan tembakau lokal dari petani dalam negeri yang karakteristik nikotinnya tinggi serta bahan baku cengkeh yang juga menyebabkan kandungan tar cukup tinggi.” ujar Henry.

Gabungan asosiasi menjelaskan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penyusunan SNI tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga dinilai sebagai acuan yang sah.

 

 

Matikan Produsen Rokok Nasional

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Jika aturan baru tersebut diberlakukan, mereka menilai hal itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta dapat mematikan hingga 97% produsen rokok nasional yang berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.

Selain mengancam keberlanjutan industri, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai tembakau yang mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun, di luar kontribusi pajak lainnya. Aturan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih regulasi yang membingungkan masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai larangan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan tersebut melarang hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang tergolong food grade.

Selama ini bahan tambahan digunakan untuk membentuk cita rasa dan karakter produk, seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan tersebut diterapkan, industri rokok legal dinilai sulit memenuhi ketentuan sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. Kondisi ini juga dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan polos yang dinilai dapat menghilangkan identitas produk tembakau.

"Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akan menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,"  ungkap salah satu pembicara.

 

Kebijakan Kemasan Polos Mempersulit Pengawasan

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gabungan asosiasi IHT juga menilai kebijakan kemasan polos berpotensi mempersulit pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda antarproduk di pasar.

Jika ketiga kebijakan tersebut diberlakukan, mereka menilai dampaknya dapat mengganggu keseluruhan ekosistem IHT, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah, 5,8 juta lapangan kerja, serta devisa miliaran dolar setiap tahun.

"Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," jelasnya.

 

Permohonan Kepada Presiden

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan tersebut, gabungan asosiasi IHT juga menyampaikan dua permohonan kepada Presiden Prabowo. Pertama, menghentikan rencana kebijakan terkait batas kadar tar dan nikotin, larangan bahan tambahan, serta kebijakan kemasan polos. 

Kedua, mendorong pemerintah segera menetapkan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau Indonesia guna menciptakan titik temu antar kepentingan dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan industri.

"Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami untuk beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya