Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Hari Karyuliarto yang juga merupakan eks Direktur Gas PT Pertamina, mengaku kecewa dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaiannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Advertisement
"Sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hari.
Dia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Hari mengklaim, kerugian yang disebut dalam persidangan bersifat parsial dan tidak menggambarkan keseluruhan proyek.
"Jadi sebenarnya kerugian negaranya di mana? Wong kerugian parsial tapi dihitung sebagai kerugian negara," klaimnya.
Menurut Hari, auditor juga dinilai mengabaikan sejumlah faktor penting dalam menghitung kerugian, termasuk kargo LNG yang menghasilkan keuntungan serta dampak pandemi Covid-19 terhadap pasar energi global.
"Mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung, mengabaikan COVID dan juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar, yang penting mereka mau menyalahkan saya," jelas dia.
Hari menekankan, seharusnya pedoman BPK dalam menyatakan audit investigatif harus dilakukan secara lengkap dan akurat. Namun dalam perkaranya, hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan keuntungan.
"Yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa? Akurat? Ya tidak akurat," kata dia.
Klaim Tak Ada Pelanggaran
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Sahala Panjaitan, mengklaim, dalam persidangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran aturan dalam proyek LNG tersebut.
Menurutnya, ahli LNG yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak ada kewajiban terkait skema kontrak back to back.
“Ahli LNG menyampaikan tidak ada peraturan tentang back to back, sehingga back to back itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review, dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar kalau suatu kontrak itu tidak ada price review,” ujar Sahala.
Ia juga menyoroti dugaan kesalahan administratif dalam dokumen LHP yang dipakai sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“LHP itu tidak dibuat untuk dan atas nama BPK. Sehingga kami tadi sudah komplain terhadap itu. Menurut kami, LHP ini tidak ada nilainya,” catat Sahala.
“Saksi ahli BPK menghitung kerugian negara hanya 11 kargo dari 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar, tetapi sisanya dari 97 kargo ada keuntungan hampir 200 juta dolar,” imbuh dia.
Karenanya, jika seluruh transaksi dihitung secara keseluruhan, proyek tersebut seharusnya menghasilkan keuntungan sekitar 90 juta dolar.
“Jadi ini di mana salahnya? Tidak ada kerugian negara,” klaim Sahala.