Mantan Menag Yaqut Jelang Putusan Sidang Praperadilan Tersangka Kuota Haji: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring. Dia yakin proses hukum yang berjalan akan objektif dan membuka kebenaran.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 09 Maret 2026, 11:52 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani rangkaian proses praperadilan terkait status tersangkanya di kasus kuota haji tambahan 2024. Hari Ini, Senin (9/3/2026), Yaqut kembali hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar keputusan hakim. 

Yaqut mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring. Dia yakin proses hukum yang berjalan akan objektif dan membuka kebenaran. 

“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” ujar Yaqut kepada wartawan jelang persidangan, Senin (9/3/2026). 

Menurut Yaqut, sejauh ini proses persidangan berjalan terbuka dan adil.

“Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif,” kata Yaqut. 

Yaqut menuturkan, baik pihak pemohon maupun termohon diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi di persidangan. Dia juga memuji hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang praperadilan. 

Dia menilai hakim memimpin sidang dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar. Dalam persidangan, Yaqut menyebut terdapat kesepahaman antara ahli dari pihak pemohon dan termohon.

Salah satunya terkait syarat penetapan tersangka yang harus didahului adanya kerugian negara.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” ucap dia.

Yaqut menyebut para ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 sepakat penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk adanya kerugian negara. Kesepahaman itu muncul dari saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon dalam persidangan.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” ucapnya.

 

Tak Terima Surat Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam proses praperadilan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim tunggal. Dalam permohonannya, dia membeberkan, tiga pilar utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dalam persidangan disebutkan, hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.

Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik), masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurut pemohon, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama.

“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar ucap dia.

Mellisa juga menyatakan, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Padahal, dalam perkara yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara disebut harus nyata dan pasti.

Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, sehingga KPK dianggap tidak berwenang.

Penetapan tersangka juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Mellisa menyatakan kebijakan tersebut merupakan diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam petitumnya, Mellisa meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mellisa juga meminta tiga sprindik yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka dibatalkan. Usai pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik dan duplik pada Rabu, 4 Maret 2026.

149 Bukti dari KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kita mengajukan 149 dokumen, 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan, beberapa bukti elektronik yang kita ajukan," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Bukti-bukti tersebut dibawa oleh KPK untuk mempertahankan status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas, serta membantahnya bahwa itu tak sah.

"Kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Indah.

Selain itu, KPK juga membawa bukti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Kami bawa, bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini," sambungnya. 

Diketahui, audit BPK menjadi salah satu alat untuk membuktikan kerugian negara yang diduga oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dia menyebutkan secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya