Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri angkat bicara soal kasus polisi tembak remaja BEP (18) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar. Polisi berpangkat Iptu N alias Nasrullah pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri turut berduka atas peristiwa yang menewaskan remaja tersebut.
Advertisement
“Yang pertama kita turut berdukacita ya, atas peristiwa ini kita semua turut prihatin. Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan polisi setelah kejadian adalah membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. "Ketika kejadian awal, ananda kita almarhum langsung dibawa ke medis untuk penanganan lebih lanjut," ucap dia.
Namun korban akhirnya meninggal dunia. Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dia memastikan, kasus tersebut kini diproses secara hukum oleh Polresta Makassar. Polisi yang terlibat dalam penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Langkah tegas, langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar khususnya, ini memberikan langkah hukum. Baik itu langkah proses tindak pidananya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Pelaku Segera Disidang Etik
Selain proses pidana, Trunoyudo akan menjalani pemeriksaan kode etik kepada Iptu Nasrullah. "Kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” kata dia.
Trunoyudo menyinggung evaluasi penggunaan senjata oleh anggota kepolisian. Menurutnya, evaluasi terhadap kegiatan operasional kepolisian selalu dilakukan secara berkala.
“Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi,” ujarnya.
Evaluasi dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan hingga setelah kegiatan selesai. “Baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, kemudian pada saat melaksanakan sampai dengan pasca kegiatan,” kata Trunoyudo.
Dia menambahkan evaluasi juga dilakukan melalui fungsi pengawasan manajemen serta pembinaan teknis di internal kepolisian. “Nah tentunya langkah-langkah kepolisian terus melakukan evaluasi setiap semua kegiatan,” ujarnya.
Kronologi Penembakan
Remaja meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian. Korban diketahui bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman. Insiden maut itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam di tingkat Polrestabes hingga Polda.
Menurut Arya, peristiwa bermula ketika anggota tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini terkait aktivitas sekelompok remaja di wilayah Toddopuli.
"Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly)," tuturnya.
Sekelompok remaja itu diduga menembak warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Toddopuli menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.
Arya menegaskan, aktivitas tersebut tidak sekadar permainan biasa. Aksi puluhan remaja itu disebut telah mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.
"Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka," katanya.
Dalam situasi tersebut, polisi disebut sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara, yang membuat kelompok remaja lain melarikan diri. Namun, ketika korban dipegang, terjadi perlawanan.
"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," ujar Arya.