Duduk Perkara Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin KPK Sulit Bongkar

KPK membeberkan duduk perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menyeret nama Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR)

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Maret 2026, 15:47 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Dalam kasus ini, Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah FAR dilantik pada periode pertamanya sebagai bupati. Saat itu, suaminya berinisial ASH yang merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya MSA yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT RNB.

“Bahwa satu tahun setelah Sdri. FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, Sdr. ASH bersama-sama Sdr. MSA mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, (3/3/2026).

Adapun PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, ASH tercatat sebagai komisaris, sedangkan MSA menjabat Direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur diganti oleh RUL yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

Dalam kasus ini, FAR disebut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari perusahaan tersebut. Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Asep mengungkapkan, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” kata Asep.

 

Dominasi Proyek

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK

Tak hanya itu, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses. “Hal itu agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Ini jelas melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

KPK mencatat, sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

“Sisa di antaranya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ujar Asep.

 

Sulit Dibongkar

Adapun rinciannya, FAR diduga menerima Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, serta anak lainnya berinisial MHN Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

“Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace.”

Dalam kasus ini, Fafia Arafiq sudah ditetapkan tersangka. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya